Berita Nasional Terkini

MK Sahkan Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Novel Baswedan Andalkan Pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM

Mahkamah Konstitusi sahkan Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Novel Baswedan andalkan pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM

Editor: Rafan Arif Dwinanto
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Novel Baswedan mengaku tahu dirinya bakal dipecat dari KPK. Novel Baswedan respon putusan Mahkamah Konstitusi soal Tes Wawasan Kebangsaan KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan Tes Wawasan Kebangsaan yang digelar KPK kepada pegawainya, sah dan konstitusional.

Diketahui, TWK KPK menuai polemik karena akhirnya membuat 75 pegawai KPK tak lolos assesmen.

Beberapa penyidik senior termasuk Novel Baswedan pun terpaksa dinonaktifkan lantaran tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Pelaksanaan TWK ini pun digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, akhirnya MK menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan sah dan konstitusional.

Baca juga: Blak-blakan Novel Baswedan Bongkar Jawab Tuduhan Lindungi Kasus Anies Baswedan, Ada Hubungan Kerabat

Novel Baswedan pun merespon putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Novel Baswedan sendiri berpegangan pada hasil pemeriksaan Ombudsman dan Komnas HAM.

Diketahui, Ombudsman dan Komnas HAM turut memeriksa proses TWK yang membuat 75 pegawai KPK tersingkir dari pekerjaannya.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Respons Novel Baswedan saat MK Nyatakan TWK Pegawai KPK KonstitusionalPenyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK sah dan konstitusional.

Menurut salah satu penyidik senior KPK itu, putusan MK tersebut bukan yang diajukan oleh pihaknya.

"Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel Baswedan lewat keterangan tertulis, Selasa (31/8/2021).

Kata Novel Baswedan, pihaknya mempermasalahkan terhadap serangkaian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang berakibat terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," kata dia.

Menurutnya, meski MK telah memutus bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dapat dibenarkan.

Novel Baswedan menilai MK hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved