Virus Corona
Aplikasi PeduliLindungi Dijamin Aman, Luhut: Data Disimpan Kemenkominfo juga Keamanan Dibantu BSSN
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mampu menjamin keamanan data pribadi penduduk dalam aplikasi PeduliLindungi.
TRIBUNKALTIM.CO - Aplikasi Pedulilindungi kini banyak digunakan masyarakat di Tanah Air.
Seiring banyaknya yang pakai, banyak juga masyarakat yang mempertanyakan keamanan dari aplikasi tersebut.
Terlebih sebelumnya Aplikasi serupa yakni e-HAC bocor data penggunanya.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah mampu menjamin keamanan data pribadi penduduk dalam aplikasi PeduliLindungi.
Saat ini, penggunaan aplikasi tersebut diwajibkan di berbagai ruang publik di banyak daerah di Indonesia.
Baca juga: Ini Solusi dari Kemenkes Bila Sertifikat Vaksin Anda Belum Muncul di Laman PeduliLindungi
Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Anda Error saat Memindai QR Code, Ini Cara Mengatasinya
Baca juga: Syarat Naik Transportasi Umum di Wilayah PPKM Level 1-4 Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi
"Terkait keamanan data di dalam PeduliLindungi pemerintah menjamin keamanan data tersebut," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (6/9/2021) dikutip dari Kompas.com.
Luhut mengatakan, penyimpanan data aplikasi PeduliLindungi dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara, penanganan keamanan data dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Pemerintah akan terus mengambil langkah-langkah perbaikan agar kelancaran penggunaan PeduliLindungi ini semakin baik," ujar Luhut.
Luhut mengatakan, per 5 September 2021 total penduduk yang melakukan screening menggunakan PeduliLindungi mencapai 21 juta jiwa.
Screening dilakukan di berbagai sektor publik seperti pusat perbelanjaan, industri, hingg olahraga.
Dari angka itu, 761.000 orang masuk kategori merah sehingga tidak diperkenankan masuk atau melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem PeduliLindungi.
Baca juga: Mengenal Penerapan Protokol Kesehatan Digital via Aplikasi PeduliLindungi
Kategori merah berarti seseorang belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan pasien virus corona.
Tak hanya itu, Luhut mengungkap, ada ribuan orang yang berstatus positif dan kontak erat dengan pasien Covid-19 mencoba melakukan aktivitas di ruang publik.
"Terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat untuk mencoba melakukan aktivitas publik," ujarnya.