TRIBUNKALTIM.CO - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 secara keseluruhan akan selesai akhir Oktober 2021.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah, saat meninjau pengaktifan rekening untuk BSU bagi pekerja di Kota Semarang, Jumat (3/9/2021).
Besaran BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 1 juta.
Syarat penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- NIK
- terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021,
- dan memiliki upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Baca juga: Kapan BSU Rekening BCA dan Bank Swasta Cair? Cek Nama Penerima di BPJSTKU BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: 3 Cara Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login www.kemnaker.go.id, WhatsApp, Aplikasi BPJSTKU Jadi JMO
Baca juga: Pencairan BSU Tahap 3,4,5 dalam Proses, Cek Status Penerima di BPJSTKU BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar, mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," ujar Ida Fauziyah seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kompas.com.
BSU 2021 diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti maupun real estate, perdagangan, dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.
Lantas, bagaimana mekanisme penyaluran BSU 2021?
Mekanisme penyaluran
Berikut penjelasan selengkapnya dihimpun dari unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ), @kemnaker, Jumat (3/9/2021).
Data calon penerima bantuan bersumber dari data perseta aktif BPJS Ketenagakerjaan