Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

TERKUAK Duduk Perkara Rumah Rocky Gerung Terancam Dibongkar Satpol PP & Munculnya Somasi Sentul City

Terungkap duduk perkara rumah Rocky Gerung terancam dibongkar Satpol PP dan munculnya somasi dari PT Sentul City Tbk.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/Walda
Rocky Gerung. Terungkap duduk perkara rumah Rocky Gerung terancam dibongkar Satpol PP dan munculnya somasi dari PT Sentul City Tbk. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah duduk perkara rumah Rocky Gerung terancam dibongkar Satpol PP dan munculnya somasi dari PT Sentul City Tbk.

Adanya kabar rumah Rocky Gerung terancam dibongkar Satpol PP dan munculnya somasi dari PT Sentul City Tbk membuat heboh.

Untuk diketahui, pengamat politik Rocky Gerung kini sedang menghadapi masalah pelik.

Rocky Gerung menerima surat somasi dari pengembang PT Sentul City Tbk.

Baca juga: Ngabalin Tak Terima, Balas Rocky Gerung yang Sebut Prabowo & Ketum Parpol Lain Alami Ngabalinisasi

Baca juga: Soroti Vonis Juliari Batubara Diringankan karena Mendapat Hujatan, Rocky Gerung: Mestinya Diperberat

Baca juga: REAKSI Rocky Gerung Soroti Megawati Menangis karena Jokowi Dicibir, Sebut Itu Watak Ibu Mega

Dalam Somasinya, Rocky diminta mengkosongkan rumahnya di di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Apabila somasi tak diindahkan, pengembang mengancam akan membongkar paksa rumah Rocky dengan meminta bantuan dari Satpol PP.

Pengembang tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menyatakan, pihaknya sudah bergerak merespon somasi dari Sentul City.

Haris mengungkapkan, ia selaku pendamping hukum sudah berkirim surat kepadakementerian Agraria dan Tata Ruang.

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi. Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," kata Haris kepada Wartawan pada Rabu (9/9/2021) seperti dilansir Warta Kota di artikel berjudul: Rumah yang Belasan Tahun Ditempati Akan Dibongkar, Rocky Gerung Tak Tinggal Diam, Tempuh Langkah Ini.

Baca juga: TAJAMNYA Kritik Rocky Gerung ke Jokowi soal Teguran saat Sidak Apotek: Menkes Tak Pantas Disalahkan

Haris menyebut, Rocky Gerung sebelumnya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009.

Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata Haris, mengantongi surat garapan.

Haris menyebut pihak lain tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

"Sampai di sini pertanyaannya, bagaimana mungkin Sentul City bisa kuasai secara hukum dengan memiliki HGB tanpa pernah kuasai fisik," terang dia.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved