Berita Nasional Terkini
PENUHI Syarat Naik Kapal Laut Bila Ingin Pergi ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Sesuai Prokes Pemerintah
Peuhi syarat naik kapal laut bila ingin pergi ke wilayah PPKM Level 1 - 4 sesuai prokes pemerintah.
Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Penuhi syarat naik kapal laut bila ingin pergi ke wilayah PPKM Level 1 - 4 sesuai protokol kesehatan pemerintah.
Seperti yang diketahui pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021.
Ya, pandemi Covid-19 benar-benar mengubah kebiasaan manusia, tak terkecuali di Indonesia.
Masyarakat saat ini tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah, apalagi belum mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.
Nah, bila anda mau pergi ke daerah PPKM level 1 - 4, harus menyiapkan dokumen khusus sesuai aturan prokes di masa pandemi Covid-19.
Berikut syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM level 1 - 4.
Simak dan catat aturan baru sesuai protokol kesehatan ( Prokes) yang ditetapkan pemerintah.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: VIRAL Aspal Sirkuit Mandalika Lombok Dijajal 3 Sosok Bukan Rider MotoGP, Siapa Mereka Sebenarnya?
Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.
Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni.
Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.
R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,