Berita Nasional Terkini

PENUHI Syarat Naik Kapal Laut Bila Ingin Pergi ke Wilayah PPKM Level 1 - 4 Sesuai Prokes Pemerintah

Peuhi syarat naik kapal laut bila ingin pergi ke wilayah PPKM Level 1 - 4 sesuai prokes pemerintah.

Penulis: Kun | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Dok TribunKaltim.co/Fachmi Rachman
Ilustari Kapal Pelni, Bukit Siguntang saat berlabuh di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Kalimantan Timur. Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 -4, persyaratan dan sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh penumpang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penuhi syarat naik kapal laut bila ingin pergi ke wilayah PPKM Level 1 - 4 sesuai protokol kesehatan pemerintah.

Seperti yang diketahui pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021.

Ya, pandemi Covid-19 benar-benar mengubah kebiasaan manusia, tak terkecuali di Indonesia.

Masyarakat saat ini tak bisa lagi keluar-masuk antar wilayah dengan mudah, apalagi belum mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Selain itu dokumen-dokumen khusus untuk bepergian ke luar daerah juga bertambah dari biasanya.

Nah, bila anda mau pergi ke daerah PPKM level 1 - 4, harus menyiapkan dokumen khusus sesuai aturan prokes di masa pandemi Covid-19.

Berikut syarat naik kapal laut Pelni ke wilayah PPKM level 1 - 4.

Simak dan catat aturan baru sesuai protokol kesehatan ( Prokes) yang ditetapkan pemerintah.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: VIRAL Aspal Sirkuit Mandalika Lombok Dijajal 3 Sosok Bukan Rider MotoGP, Siapa Mereka Sebenarnya?

Untuk diketahui Pemerintah telah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 1 - 4.

Simak aturan naik kapal laut di wilayah PPKM Level 1 - 4 yang diberlakukan Pemerintah dan telah dirincikan lagi oleh PT Pelni. 

Kementeraian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan peraturan terbaru untuk perjalanan orang baik untuk moda transportasi darat, laut, maupun udara.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan aturan naik kapal laut di wilayah PPK Level 1 - 4.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan PPKM sejak 26 Juli 2021 lalu.

R Agus H Purnomo, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub  menjelaskan, aturan mengenai syarat naik kapal laut tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021,

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved