Berita Nasional Terkini
Interpelasi Anies Baswedan Soal Formula E Memanas, Gerindra Sebut Ada Nafsu Politik PSI dan PDIP
Hak Interpelasi Anies Baswedan soal Formula E memanas, Gerindra sebut ada nafsu politik PSI dan PDIP
TRIBUNKALTIM.CO - Fraksi PDIP dan Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) masih getol mewujudkan Hak Interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski demikian, upaya mengajukan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E tersebut mendapat tentangand ari fraksi lain di DPRD DKI, termasuk Fraksi Gerindra.
Bahkan, Fraksi Gerindra tak ragu menyebut PSI dan PDIP punya nafsu politik tertentu karena ngotot mengajuka Hak Interpelasi terhadap Anies Baswedan.
Sebelumnya, PSI dan PDIP membeberkan alasan mengapa ngotot mengajukan Hak Interpelasi.
Pemprov DKI sendiri sudah mengeluarkan triliunan rupiah sebagai syarat gelaran balap mobil listrik itu di Jakarta.
Baca juga: Cap Anies Baswedan Pembohong, Fahri Hamzah Ingatkan Giring PSI Tak Cengeng & Nangis Diserang Balik
Baca juga: Geisz Chalifah Ungkap 1 Kelemahan Anies Baswedan yang Bikin Refly Harun Heran hingga Bertanya Balik
Baca juga: Sebut Gubernur DKI Pembohong, Pengamat Bongkar Gaya Politik Giring PSI, Anies Disamakan dengan SBY
Terlebih dana triliunan tersebut dinilai dikucurkan di masa pandemi Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Soal Interpelasi Formula E, Fraksi Gerindra DPRD DKI Sebut PSI dan PDIP Punya Nafsu Politik Tertentu, Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyebut langkah PSI dan PDI Perjuangan menggulirkan hak interpelasi Formula E kental akan muatan nafsu politik.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Maulani bahkan menyebut hak interpelasi tersebut tak murni seperti alasan permintaan penjelasan Gubernur Anies Baswedan.
"Bisa dilihat interpelasi ini adalah nafsu politik, bukan terkait hanya sekedar hak bertanya," ucap Rani kepada wartawan, Senin (27/9/2021).
Gerindra menilai rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI yang menyelipkan agenda penetapan jadwal interpelasi Formula E pada Selasa (28/9/2021) besok sebagai bukti pelanggaran tata tertib.
Sebab dalam rapat tersebut tak tertulis soal pembahasan Formula E.
Apalagi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang mengetuk palu penetapan jadwal interpelasi, tak menyertakan tanda tangan dari 4 Wakil Ketua DPRD DKI lainnya.
Padahal berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), Pasal 80 ayat 3 Tatib menjelaskan bahwa surat atau undangan wajib ditandatangani Ketua dan paling sedikit dua paraf Wakil Ketua DPRD DKI.
"Tapi minimal perlu ada mekanisme yang baik dan mekanisme sesuai aturan," pungkasnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Fahri Hamzah Minta Giring Waspadai Serangan Balik Anies
Temuan PSI