Travel

Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Cara Naik Pesawat dan Kereta Api Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

Berlaku mulai hari ini, Berikut cara naik pesawat dan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi.

Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
Sejumlah penumpang pesawat check in di Terminal Keberangkatan Bandara APT Pranoto Jalan Poros Samarinda Bontang 

TRIBUNKALTIM.CO - Berlaku mulai hari ini, Berikut cara naik pesawat dan kereta api tanpa aplikasi PeduliLindungi.

Selama pandemi dan dalam masa penerapan PPKM, aplikasi PeduliLindungi diwajibkan bagi seluruh penumpang pesawat terbang dan kereta api.

Hal ini menjadi strategi pemerintah untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mobilitas di masa pandemi.

Tapi seiring berjalannya waktu ternyata dilapangan banyak kendala yang mengharuskan ada terobosan baru.

Diantaranya ponsel yang tidak mendukung, masih ada masyarakat yang tidak bisa menggunakan gadget dan lain sebagainya.

Untuk itu pemerintah melakukan terobosan mulai Oktober 2021, aplikasi PeduliLindungi tidak lagi diwajibkan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbaiki dan memperbarui mekanisme terkait peraturan seputar itu.

Baca juga: Tak Perlu Download di Play Store, Fitur PeduliLindungi Dapat Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober

Baca juga: INILAH 3 Cara Daftar Vaksin Covid-19 di HP Melalui PeduliLindungi, Berikut Caranya

Mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi seseorang.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat 24 September 2021.

Cukup NIK KTP

Calon penumpang pesawat terbang atau kereta api yang tidak punya ponsel pintar atau yang tidak bisa menggunakan ponsel pintar tetap bisa berangkat tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi yang diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat. Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Sedangkan bagi masyarakat bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved