Berita Nasional Terkini

Bukan Yusril, Andi Mallarangeng Minta Demokrat Kubu AHY Waspada Tokoh Ini, Setuju dengan Mahfud MD

Bukan Yusril Ihza Mahendra, Andi Mallarangeng minta Partai Demokrat kubu AHY waspada tokoh ini, setuju dengan Mahfud MD

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kolase tribunjateng.com
Andi Mallarangeng dan Moeldoko. Andi Mallarangeng meminta kubu AHY mewaspadai Moeldoko karena masih berada di lingkar kekuasaan 

TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng ikut angkat bicara mengenai masuknya Yusril Ihza Mahendra di polemik partai tersebut.

Menurut Andi Mallarangeng, jajaran Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) harus waspada, tetapi bukan dengan Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Andi Mallarangeng justru yang harus diwaspadai adalah Moeldoko, karena masih berada di lingkar kekuasaan.

Andi Mallarangeng pun sependapat dengan Mahfud MD.

Bahkan, dirinya yakin Mahkamah Agung akan menolak gugatan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

Diketahui, Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara empat eks kader yang dipecat Partai Demokrat.

Baca juga: Akhirnya Demokrat Kubu AHY Akui Pernah Dekati Yusril Demi Lawan Moeldoko, Batal Harga Tak Masuk Akal

Baca juga: Jawaban Elegan Yusril Soal Tuduhan Rp 100 Miliar dari Andi Arief, Ditolak AHY, Beralih ke Moeldoko

Baca juga: Polhukam Mahfud MD Tanggapi Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril: Jangan Banyak Komentar

Yusril Ihza Mahendra diberi kuasa untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat kubu AHY.

Dilansir dari Kompas.com, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng setuju dengan pendapat Menkopolhukam Mahfud MD bahwa gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak ada gunanya.

Ia yakin Mahkamah Agung (MA) tidak akan mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra.

"Saya rasa juga MA tidak akan mengabulkan, karena ini di luar kompetensi MA," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/10/2021).

Kendati demikian, Andi Mallarangeng menilai Partai Demokrat tetap perlu waspada dalam menghadapi gugatan itu.

Sebab, menurut dia, pihak yang dihadapi adalah Kepala Staf Kepresidenan ( KSP) Moeldoko.

"Tetapi karena kami berhadapan Moeldoko yang juga KSP, orang yang berada di lingkar kekuasaan tertinggi, maka kami harus waspada," ujar dia.

Ia berpandangan, gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu KSP Moeldoko melalui Yusril berkaitan dengan usaha mengambil alih kepemimpinan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) yang sah.

Upaya itu, kata dia, dilakukan kubu KSP Moeldoko dengan berbagai langkah hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun MA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved