CPNS 2021

TAK KALAH dengan CPNS! Inilah Gaji PPPK Bila Lulus, Cek Juga Kebijakan Afirmasi PPPK 2021 Terbaru

Inilah daftar Gaji PPPK 2021 bila sudah Lulus dan kebijakan afirmasi PPPK 2021 terbaru

Editor: Doan Pardede
Tribunnews
Tak kalah dengan CPNS! Inilah daftar gaji PPPK 2021 Bila sudah Lulus dan kebijakan afirmasi pppk 2021 terbaru 

TRIBUNKALTIM.CO - Cek daftar gaji PPPK 2021 bila lulus dan kebijakan afirmasi PPPK 2021 terbaru.

Selain informasi seputar daftar gaji PPPK 2021 bila lulus dan kebijakan afirmasi PPPK 2021 terbaru, simak juga cara melihat Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN dan linknya.

Selain jalannya seleksi atau tahapan tes PPPK 2021, satu hal yang cukup menarik untuk diulas adalah besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2021 (PPPK 2021).

Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejak 30 Juni 2021.

Baca juga: Cek gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Seleksi Kompetensi Tahap I Guru ASN, Cara dan Linknya

Baca juga: Kabar Gembira 173.329 Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 Lulus Ujian, Berikut Cara Pengumumannya

Baca juga: DOWNLOAD Sertifikat Hasil Tes SKD CPNS 2021, Berguna untuk Peserta Seleksi CPNS di Kaltim

Pendaftaran CPNS dan PPPK ini akan dibuka hingga 21 Juli 2021.

Adapun pendaftaran sudah bisa dilakukan via laman SSCASN di link sscasn.bkn.go.id.

Terdapat sekitar 1,3 juta formasi yang terdiri dari 1 juta formasi guru PPPK, 189.000 formasi ASN di pemerintah daerah dan 83.000 formasi CPNS/CPPK pemerintah pusat.

Mengutip Kompas.com, daftar gaji PNS dan PPPK 2021 Gaji PNS Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Inilah besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved