TRIBUNKALTIM.CO - Apa boleh mengumandangkan adzan tanpa berwudhu dulu? Ini penjelasan lengkapnya.
Azan merupakan seruan atau panggilan untuk orang Muslim agar segera bergegas untuk melaksanakan kewajiban ibadah sholat. Orang yang bertugas melantunkan azan disebut Muazin.
Saat adzan telah dikumandangkan Muadzin, maka setiap Muslim sudah harus bersegera melaksanakan sholat. Sebelum melaksanakan sholat setiap Muslim diwajibkan berwudhu, yakni aktivita membasuh beberapa bagian tubuh dari tangan, wajah, kepala hingga kaki.
Nah, bila melaksanakan sholat harus dengan berwudhu, lantas bagaimana dengan azan, bolehkah mengumandangkan azan tanpa berwudhu?
Dilansir dari laman NUOnline, Ustadz Muhammad Alvin Nur Choironi menjelaskan, dalam sebuah hadits memang disebutkan bahwa tidak diperbolehkan mengumandangkan azan tanpa berwudhu.
وعن الزهري عن أبى هريرة عن النبي صلي الله عليه وسلم قال " لا يؤذن الا متوضئ " رواه الترمذي
Artinya, “Dari Zuhri, radliyallahu ‘anh, dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anh., dari Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “tidak azan seorang muadzin kecuali ia dalam keadaan telah berwudhu.” (HR. Tirmidzi)
Baca juga: Sebelum Sholat Harus Wudhu Dulu, Ini Tata Cara, Bacaan Niat dan Hal-hal yang Bisa Membatalkan
Baca juga: Perkara-perkara yang Bisa Membatalkan Sholat yang Harus Diketahui, Diantaranya Tidak Boleh Tertawa
Baca juga: 10 Adab Masuk dan Keluar Masjid Lengkap dengan Doa Masuk Masjid Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Namun hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah karena hadits ini bermasalah. Menurut Imam an-Nawawi, Zuhri tidak pernah bertemu Abu Hurairah, sehingga hadits zuhri tersebut munqati’ atau terputus sanadnya.
والاصح أنه عن الزهري عن ابي هريرة موقوف عليه وهو منقطع فان الزهري لم يدرك أبا هريرة
Artinya, “kaul yang paling sahih adalah bahwa Zuhri dari Abu Hurairah itu terputus. Karena sebenarnya Zuhri tidak pernah bertemu dengan Abu Hurairah.” (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105)
Oleh karena itu, hadits ini tidak bisa dijadikan dalil ketidakabsahan melaksanakan azan tanpa berwudhu.
Ada hadits lain yang lebih tepat untuk dijadikan landasan atas hal ini, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Dawud, an-Nasai dan beberapa mukharrij yang lain dari sahabat Muhajir bin Qanfadz sebagai berikut:
عن المهاجر بن قنفذ رضي الله قال " أتيت النبي صلى الله عليه وسلم وهو ييول فسلمت عليه فلم يرد علي حتى توضأ ثم اعتذر إلي فقال إني كرهت أن أذكر الله إلا على طهر أو قال على طهارة " حديث صحيح
Artinya: “Dari Muhajir bin Qanfadz RA berkata: “Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia sedang menunaikan hajat kecil di toilet, kemudian aku mengucapkan salam kepadanya, namun ia tidak menjawabnya hingga ia selesai berwudhu.
Rasul kemudian memohon maaf dan mengemukakan alasan mengapa tidak menjawab salam al-Muhajir. Kemudian Rasul berkata, “Aku tidak suka menyebut asma Allah subhanahu wata’ala kecuali dalam keadaan suci (ala tuhrin),” atau ia berkata “ala thaharatin”. Hadits tersebut sahih.” (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105)