Natal dan Tahun Baru

Libur Natal dan Tahun Baru, Aturan Perjalanan Darat, Laut, dan Udara, Wajib Bawa Kartu Vaksin

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021.

Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas calon penumpang saat menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020) - PPKM level 3 batal, berikut aturan yang berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kendati dipastikan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2022 dibatalkan, namun sejumlah aturan tetap diberlakukan.

Berikut ini aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru.

Salah satu di antaranya mewajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Baca juga: Samarinda PPKM Level 1, Komisi IV DPRD Samarinda Imbau Masyarajat Tetap Jalankan Prokes

Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran ini disusun dengan tujuan untuk mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.

Selain itu juga untuk melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka pengendalian laju penularan COVID19 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Surat Edaran ini adalah mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan perjalanan darat, laut, dan udara selama Natal dan Tahun Baru

a. Penerapan sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, Ibukota Provinsi, area tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah tersebut.

b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 antara lain:

1. Perjalananan moda transportasi udara wilayah Jawa dan Bali

Pelaku wajib menunjukkan:

- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Perjalanan moda transportasi udara di luar wilayah Jawa dan Bali

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Cek Syarat Naik Pesawat Garuda dan Lion Air ke Wilayah PPKM

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved