PPPK 2022

Rekrutmen CPNS Ditiadakan, Inilah Formasi yang Dibutuhkan untuk Seleksi PPPK 2022

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah memastikan tidak akan membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil 2022.

- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 1 Halaman 121 124 125 Manakah Ungkapan yang Memberitahukan Sesuatu?

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

Halaman
1234

Berita Terkini