Berita Nasional Terkini

Informasi PPPKGuru dan Non-Guru Terbaru, Cek Besaran Gaji Bulanan, Gaji ke-13 dan THR yang Akan Cair

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak informasi PPPKGuru dan Non-Guru terbaru, cek besaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR yang akan cair.

"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya. Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan 970 Ribu Formasi PPPK 2022, Seleksi PPPK Guru Lanjut

Berapa Gaji PPPK guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?

Aturan tentang Gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran Gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar Gaji PPPK guru beserta tunjangannya:

Gaji PPPK guru

Gaji PPPK guru (Gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian Gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

- Gaji PPPK guru Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK guru Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK guru Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK guru Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Halaman
1234

Berita Terkini