TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat pada tahun 2021 lalu.
Pasalnya, pada bulan ini PPPK guru maupun non-guru akan mendapatkan gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan, pemerintah telah menyiapkan anggaran usebesar Rp 12,22 triliun.
"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Made Arya Wijaya ketika melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa (29/3/2022) lalu.
"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.
Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.
Baca juga: Informasi PPPKGuru dan Non-Guru Terbaru, Cek Besaran Gaji Bulanan, Gaji ke-13 dan THR yang Akan Cair
Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.
"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.
Lebih lanjut Made menjelaskan kembali gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.
Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK tahap I.
Kemudian, seleksi PPPK Tahap II, sebanyak 293.860 orang yang lulus.
Dari jumlah tersebut telah diterbitkan Nomor Induk PPPK pad 25 Maret 2022, sebanyak 115.866 orang.
Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya. Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Kabar Baik! PPPK 2021 Bakal Terima Gaji Bulanan, Gaji Ke-13 hingga THR Lebaran 2022