TRIBUNKALTIM.CO - Masyarakat selalu menantikan kabar seputar Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali menyalurkan BSU atau subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU adalah program dari pemerintah yang bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Nantinya, pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan, akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Lalu, kapan BSU 2022 cair?
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Kapan Cair? Cara Cek Status Jika Lolos Verifikasi Subsidi Gaji
Dikutip Kompas.com dari akun Instagram Kemnaker @kemnaker, Rabu (11/5/2022), BSU 2022 masih dalam tahap merampungkan regulasi teknis hingga kriteria penerimanya.
Karena itu, belum ada kepastian terkait kapan BSU 2022 akan dicairkan.
"Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan. Tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," tulis akun Instagram @kemnaker.
Kemnaker ingin memastikan bahwa BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel, serta dengan tata kelola yang baik.
Jika seluruh tahapan sudah siap, maka BSU 2022 akan segera disalurkan kepada pekerja.
Terkait program BSU tahun 2022 ini, pemerintah menggelontorkan anggaran senilai Rp 8,8 triliun.
Nantinya, dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang memenuhi persyaratan.
Baca juga: BSU 2022 Rp 1 Juta Segera Cair, Cek Status Penerima Login di bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP
Syarat Penerima BSU
Berikut syarat penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemnaker:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara Cek Penerima BSU
Adapun cara cek penerima BSU atau subsidi gaji Rp 1 juta bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker atau atau laman BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya saja, laman BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih belum dapat diakses karena sedang dalam peningkatan kapasitas sehubungan dengan rencana penyaluran BSU 2022.
1. Cek penerima BSU di Laman Kemnaker
Berikut cara cek penerima BSU di laman Kemnaker:
- Kunjungi laman Kemnaker.go.id
- Daftar akun di laman ini, jika belum memiliki akun
- Jika sudah memiliki akun, lakukan login ke akun yang Anda miliki
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi
Cek pemberitahuan untuk mendapatkan notifikasi sebagai penerima BSU 2022 atau bukan.
Baca juga: BSU 2022 Rp 1 Juta Segera Cair, Cek Status Jika Lolos Verifikasi Subsidi Gaji
2. Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan
Berikut Cek Penerima BSU di Laman BPJS Ketenagakerjaan:
- Masuk ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir
- Cek bagian verifikasi
- Ketuk "Lanjutkan"
- Layar akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau bukan.
- Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).
- Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.