TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Adanya persoalan penolakan sistem pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terjadi di wilayah Balikpapan, tutut menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Rusman Ya'qub mengatakan, sistem PPDB menganut 4 jalur untuk mendaftar, yakni prestasi, apirmasi, zonasi dan perpindahan orang tua siswa.
Baca juga: Kartu Keluarga Terbit Belum Genap Setahun, Pendatang dari Kalbar Ditolak Sistem PPDB di Balikpapan
“Mestinya pihak satuan pendidikan ketika KK sudah berkesesuaian dengan domisili yang bersangkutan tidak boleh lagi melihat apakah sudah 2 tahun atau tidak,” ujar Rusman pada Senin (4/7/2022).
Dengan kata lain ucapnya, jika KK nya sudah berubah maka secara legal maka sudah resmi menjadi penduduk di daerah itu, tanpa melihat lagi sudah 2 tahun atau belum.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Dini Hari Nanti di Balikpapan 5 Juli 2022, Bakal Turun Hujan Ringan
Selain itu Satuan Pendidikan sebaiknya menjalankan perintah Undang-Undang bahwa tidak boleh ada anak usia wajib belajar putus sekolah.
Apalagi dengan kendala tidak mampu membayar biaya sekolah, yang menjadi persyaratan administrasi pendaftaran.
Baca juga: Harga Gula Merah dan Tepung Kanji Kemasan di Balikpapan Meroket Tinggi
“Soal nanti terpental karena persoalan persaingan nilai dalam seleksi itu soal lain tapi tdk boleh digugurkan lebih awal hanya karena persyaratan adminitrasi. Mestinya dicarikan solusinya,” tutupnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.