TRIBUNKALTIM.CO - Harga minyak goreng masih belum kembali ke harga normal.
Saat ini harga minyak goreng Rp 14.500 per liter.
Sedangkan harga minyak goreng kemasan masih cukup tinggi, per liter Rp 23.000 hingga Rp 26.000.
Baca juga: 15 Ton Minyak Goreng Datang Lagi di Berau, Pembelian Dibatasi, Satu NIK 10 Kilogram
Baca juga: Kabar Gembira, Harga Minyak Goreng Sudah Rp 14 Ribu Per Liter, Luar Jawa Menyusul
Lantas apa beda minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana, dan minyak goreng kemasan premium?
Dilansir dari Kompas.com, mengutip Permendag Nomor 6 Tahun 2022, minyak goreng curah adalah minyak goreng sawit yang dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek.
Sementara itu, minyak goreng kemasan sederhana adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan lebih ekonomis.
Kemudian, minyak goreng kemasan premium adalah minyak goreng sawit yang dikemas dengan kemasan selain kemasan sederhana.
Diberitakan Kompas.com, 10 Oktober 2019 yang melansir Jurnal Ilmiah Farmasi, Pharmacon, perbedaan minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan pada dasarnya terletak pada penyaringannya.
Penyaringan ini berpengaruh terhadap kualitas minyak goreng.
Minyak goreng curah mengalami satu kali penyaringan, sedangkan minyak goreng kemasan mengalami dua kali penyaringan.
Berdasarkan persyaratan SNI, minyak goreng curah cenderung tidak memenuhi pada satu kriteria, yaitu syarat bilangan peroksida.
Angka peroksida menunjukkan tingkat kerusakkan minyak karena oksidasi.
Baca juga: Rencana Operasi Pasar di Penajam Paser Utara, Bakal Sediakan Minyak Goreng Curah
Tingginya angka peroksida menujukkan telah terjadi kerusakan pada minyak tersebut dan minyak akan segera mengalami ketengikan serta sudah mengalami oksidasi.
Minyak goreng curah cenderung terpapar oksigen dan cahaya yang lebih besar dibanding minyak kemasan.
Sebab, distribusinya yang tidak menggunakan kemasan sehingga lebih mudah terpapar.
Paparan oksigen, cahaya, dan suhu tinggi merupakan beberapa faktor yang mempengaruhi oksidasi.
Diberitakan Kompas.com, 12 Desember 2021, Kemendag sebelumnya merencanakan larangan penjualan minyak goreng curah yang akan mulai berlaku 1 Januari 2022.
Baca juga: Luhut: Beli Minyak Goreng Curah di Tingkat Konsumen Dibatasi Maksimal 10 Kilogram Untuk 1 NIK
Namun, larangan itu tak jadi terlaksana. Pemerintah membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah mulai akhir 2021 setelah melakukan pertimbangan yang panjang dan matang.
Alasan dibatalkannya pelarangan penjualan minyak goreng curah adalah untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya, khususnya kemudahan mendapatkan minyak goreng dengan harga
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.