Berita Balikpapan Terkini

Luhut: Beli Minyak Goreng Curah di Tingkat Konsumen Dibatasi Maksimal 10 Kilogram Untuk 1 NIK

Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi meminta Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen dibatasi 10 kg untuk 1 NIK.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Ary Nindita
Minyak Goreng Curah. Pro dan kontra di Balikpapan soal kebijakan beli minyak goreng curah pakai PeduliLindung. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pembelian minyak goreng di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kikogram untuk 1 NIK per harinya.

Dikatakan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.

Baca juga: Pro Kontra Penjual dan Pembeli di Kota Balikpapan Soal Aturan Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi

Beliau menjamin Harga Eceran Tertinggi (HET) bisa diperoleh, yakni Rp 14 ribu rupiah per liter atau Rp 15 ribu rupiah per kilogram.

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” kata Luhut.

Hal ini membuat sejumlah konsumen mengeluh dengan rencana pembatasan pembelian minyak goreng curah.

Salah satu penjual minyak goreng di Pasar Sepinggan, Jaini (44) mengeluhkan jika memang ada program pembatasan pembelian minyak goreng.

Baca juga: Akhirnya Luhut Jelaskan Alasan Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi

“Kasian kami penjualnya. Ibaratnya belinya dijatah kemudian pembeli pemakaiannya banyak, keuntungannya jadi tertahan,” keluh Jaini.

Jaini mengatakan beberapa toko setempat memang sempat dijatah pembelian sesuai kemampuan.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi Peduli Lindungi di Penajam Paser Utara Belum Diterapkan

“Sedangkan saya biasanya paling sedikit 300 kilogram, itu cukup semingguan untuk pelanggan tetap saya,” katanya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved