Aplikasi

Salip WhatsApp, Telegram sudah Terdaftar di PSE Kominfo, Alasan Meta Belum Daftar dan Sikap Twitter

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Telegram - WhatsApp - Twitter. Salip WhatsApp, Telegram sudah terdaftar di PSE Kominfo. Alasan Meta belum daftar dan sikap Twitter

TRIBUNKALTIM.CO - Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) untuk Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE ) agar mendaftar jadi perhatian

Mengingat sejumlah PSE hingga saat ini, Senin 18 Juli 2022 terpantau masih belum mendaftar seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, Netflix dan lain-lain. 

Sementara itu, pesaing WhatsApp, Telegram sudah mendaftar di laman PSE Kominfo. 

Bukan hanya WhatsApp, sejumlah aplikasi milik Meta seperti Facebook dan Instagram juga belum terdaftar di PSE. 

Sebenarnya apa alasan Meta belum mendaftarkan WhatsApp, Facebook dan Instagram di PSE Kominfo?

Selain itu, seperti apa sikap Twitter? 

Kominfo sudah menetapkan tenggat pendaftaran PSE adalah 20 Juli 2022.

Sejumlah PSE yang belum mendaftarkan ke Kominfo terancam diblokir pada 21 Juli 2022. 

Baca juga: Deretan 82 Platfrom Digital Asing di Indonesia yang Terdaftar PSE, Kominfo Ancam Blokir WA hingga IG

Berbeda dengan WhatsApp, Telegram sudah terdaftar di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dengan demikian, aplikasi pesan instan pesaing WhatsApp, Telegram terhindar dari kemungkinan pemblokiran yang akan dilakukan pada 21 Juli mendatang.

Diketahui, Pemerintah melalui Kominfo telah mewajibkan PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mendaftarkan diri. 

Apakah PSE yang harus mendaftar ke Kominfo? 

PSE adalah berbagai platform di dunia maya sepertei Telegram.

Aplikasi Telegram termasuk dalam PSE Lingkup Privat yang merupakan individu, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, PSE Lingkup Privat kemudian terbagi menjadi dua bagian, yakni domestik (dalam negeri) dan asing (luar negeri).

Berdasarkan pantauan KompasTekno, Senin (18/7/2022) Telegram yang masuk kategori PSE Asing sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.

Platform tersebut terdaftar sejak Minggu (17/8/2022) dengan nomor 004473.01/DJAI.PSE/07/2022.

Telegram menuliskan dirinya sebagai platform yang bergerak di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Baca juga: Cara Kirim Pesan WhatsApp tanpa harus Mengetik, Pakai Google Asisstant, Seolah Punya Asisten Pribadi

Telegram mencantumkan halaman resminya dengan alamat web.telegram.org dalam data PSE Lingkup Privat.

Dengan demikian, Telegram lepas dari ancaman kemungkinan pemblokiran.

Seperti yang diketahui, kebijakan yang tertulis dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat ini akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semual Abrijani Pangerapan, platform yang tidak melakukan pendaftaran sampai batas waktu 20 Juli mendatang, akan dianggap ilegal dan  diblokir di Tanah Air.

“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia.

Apabila dikategorikan ilegal, bisa dilakukan pemblokiran,” jelas Semual dalam sebuah konferensi pers pada akhir Juni lalu.

Sejumlah PSE besar belum terdaftar

Sejumlah PSE asing ternama lainnya yang beroperasi di Indonesia, seperti Google, Whatsapp, Instagram, Netflix, Twitter, Facebook, Zoom, hingga Youtube terpantau belum mendaftarkan diri.

Saat dikonfirmasi KompasTekno, Meta (induk Facebook, Whatsapp, Instagram), Twitter, dan Google kompak bungkam terkait alasan belum memenuhi kewajiban daftar PSE.

Meta memilih untuk bungkam, sedangkan Twitter berkata kalau pihaknya masih memantau dan menganalisis situasi.

Kemudian, Google mengatakan kalau akan mengambil tindakan sebagai upaya untuk memenuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: RAMAI Pencarian GB WA hingga Yo WhatsApp, Peringatan Terbaru CEO WhatsApp kepada Pengguna WA

Apa itu PSE?

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, PSE merupakan istilah untuk menyebut pihak yang didefinisikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dengan demikian, kebijakan PSE bisa secara mudah diartikan sebagai peraturan yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik.

Adapun salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).

Dalam PP tersebut, dapat diketahui bahwa yang dimaksud PSE adalah: “Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain”, bunyi Pasal 1 ayat 4 PP 71/2019.

Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.

Berdasar peraturan tersebut, setidaknya terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.

PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Sedangkan PSE Lingkup Privat, merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Dalam kategorisasi ini, berarti Google, WhatsApp, dan lainnya, masuk sebagai PSE Lingkup Privat.

Kewajiban PSE untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo

Amanah dari PP 71/2019 sendiri adalah mewajibkan untuk PSE, baik PSE Lingkup Publik maupun Privat, melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.

Pendaftaraan tersebut sendiri bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi yang terdapat di Indonesia.

Berkaitan dengan himbauan Kominfo, pendaftaran pada PSE Lingkup Privat diselenggarakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen Kominfo 5/2020).

Pada peraturan tersebut, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan lewat mekanisme Online Single Submission (OSS) untuk mendapat semacam izin mengoperasikan layanan sistem elektroniknya di Indonesia.

Untuk mendapatkan izin itu, PSE Lingkup Privat harus mengajukan permohonan pendaftaran ke Kominfo yang memuat tentang informasi sebagai berikut:

Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik yang terdiri dari nama sistem elektronik, alamat IP server, keterangan data pribadi yang diproses, lokasi pengelolaan sistem elektronik, sertifikat keamanan, dan sebagainya

Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bila PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan peraturan tersebut maka bakal dikenai sanksi administratif.

Adapun sanksi administratif itu adalah berupa pemutusan akses atau pemblokiran terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan.

Dalam hal pengenaan sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.

Bila ternyata PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan maka pemblokiran bisa dinormalisasi.

Senada dengan apa yang diterangkan oleh Dedy, bahwa normalisasi bisa dilakukan bila PSE Lingkup Privat yang telah dinyatakan melanggar kebijakan PSE, akhirnya sudah memenuhi kewajiban.

"Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi," kata Dedy menerangkan.

Deddy pun optimis bila perusahaan-perusahaan besar yang termasuk sebagai PSE Lingkup Privat seperti Google, WhatsApp, dan lainnya, bakal memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan layanannya di Kominfo.

"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.

Baca juga: Daftar Aplikasi Penyadap WhatsApp, Pilihan yang Lebih Aman, Ada untuk Pemula, Cek Semua Isi Chat WA

(*)

Berita tentang Aplikasi Lainnya
Berita tentang WhatsApp Lainnya

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkini