Aplikasi

Deretan 82 Platfrom Digital Asing di Indonesia yang Terdaftar PSE, Kominfo Ancam Blokir WA hingga IG

Merangkum laman pse.kominfo.go.id, sudah ada 82 platform asing yang telah mendaftarkan produknya di PSE.

Editor: Heriani AM
Freepik designed by pikisuperstar
Ilustrasi ponsel dengan sederet aplikasi media sosial. WhatsApp, Instagram hingga Google saat ini terancam diputus aksesnya oleh Kominfo karena belum terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

TRIBUNKALTIM.CO - Platform digital domestik dan platform digital asing wajib melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kominfo.

Jika platform digital domestik dan platform digital asing tidak terdaftar, Kominfo akan melakukan langkah ekstrem.

Bahkan Kominfo ancam akan memblokir platform digital domestik dan platform digital asing tersebut.

WhatsApp, Instagram hingga Google saat ini terancam diputus aksesnya oleh Kominfo.

Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.

Baca juga: Ancaman Kominfo Tak Main-main, Ancam Blokir WhatsApp, IG, TikTok hingga Google, Ini Masalahnya

Baca juga: Info Beasiswa 2022: Beasiswa S2 Dalam Negeri 2022 dari Kominfo, Ini Alur dan Syarat Pendaftaran

Baca juga: APAKAH Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram Bakal Diblokir 20 Juli 2022? Penjelasan Kominfo

Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.

Pendaftaran PSE ditujukan agar terwujudnya equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.

Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pengumungutan pajak.

Mengutip laman resmi Kominfo, tujuan lainnya adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia, mengutip Tribunnews.com dengan judul Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo

Aturan ini juga bisa jadi alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.

Nonton juga:

Agar aman dan digunakan di Indonesia, aplikasi-aplikasi harus tercatat dalam PSE Kominfo.

Laman PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) telah merilis platform digital asing yang ada di Indonesia.

Bagi platform digital (PSE Lingkup Privat) asing maupun domestik wajib mendaftar PSE.

PSE Lingkup Privat sendiri merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Baca juga: Ketua Kominfo Dewan Pimpinan Daerah Projo Jawa Timur Sebut Calon Presiden tak Boleh Kaleng-kaleng

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved