Berita Balikpapan Terkini

Lapas Balikpapan Tampung 1,064 Warga Binaan dengan Kasus Narkoba, Hukumannya Bervariasi

Editor: Aris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi razia yang dilakukan oleh pihak Lapas Klas IIA Balikpapan terhadap warga binaan. (HO/Lapas Klas IIA Balikpapan)

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan, Pujiono mengatakan, total warga binaan dengan kasus narkotika yang ditampung sampai pada tahun 2022 ini tercatat sekitar 1.064 orang.

Dari angka tersebut, para warga binaan mendapatkan hukuman yang bervariasi, anatara hukuman minimal 5 tahun hingga hukuman mati.

"Ada semua dari pidananya. Terendah lima tahun, 15 tahun, 20 tahun, seumur hidup, dan tertinggi pidana mati," papar Pujiono.

Baca juga: Tarif Masuk Pantai Lamaru Balikpapan, Rp 30 Ribu Bisa Puas Pakai Kamar Mandi

Sementara yang terbanyak ialah warga binaan dengan pidana terendah, yakni pidana penjara lima tahun.

Dan untuk pidana mati, imbuh Pujiono, yang paling sedikit. Dimana narapidananya merupakan warga Balikpapan.

Baca juga: Tarif Masuk Pantai Lamaru Balikpapan, Rp 30 Ribu Bisa Puas Pakai Kamar Mandi

Namun untuk sementara, sebagian warga binaan tersebut sedang dipindahkan untuk sementara waktu ke berbagai Lapas di Kaltim.

Pujiono berujar, Lapas tujuan yang jadi penitipan diantaranya di Samarinda dan Bontang.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Kaltim 14 Orang, Angka Corona di Balikpapan dan Bontang Merosot Tajam

"Dan sementara ini kami titipkan ke Lapas Samarinda dan Bontang karena sedang pembangunan disini untuk mengurangi resiko," tukasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkini