Atas dasar itu, kata Muhammad Sulaiman Mae, JPU Kejari menutut Briptu Hasbudi tiga tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Kemudian, untuk barang bukti handpone milik terdawaka akan dirampas untuk negara. Ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. Tetapi, jaksa tidak bisa menuntut diatas itu. Kenapa 3 tahun, tentu ada pertimbangan dari pimpinan terkait hal tersebut,” ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Sidang Kepemilikan Tambang Emas Ilegal, JPU Kejari Bulungan Tuntut Briptu Hasbudi 3 Tahun Penjara, https://kaltara.tribunnews.com/2022/09/07/sidang-kepemilikan-tambang-emas-ilegal-jpu-kejari-bulungan-tuntut-briptu-hasbudi-3-tahun-penjara?page=all.