TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemkot Samarinda menyiapkan skema terkait arahan pemerintah pusat soal alokasi 2 persen dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bantuan sosial kenaikan harga bahan bakar minyak atau BBM.
Rincian skema bantuan sosial Pemkot Samarinda tersebut sebagai berikut:
-Miskin DTKS dengan jumlah 19.559, dana Rp150.000/penerima, lama bantuan 3 Bulan, total Rp 8.801.550.000.
-Ojek Online dan Pangkalan dengam jumlah 6.000, dana Rp 150.000/penerima, lama bantuan 3 bulan, total Rp 2.700.000.000.
Baca juga: Pemkot Samarinda Siapkan 16,5 Miliar untuk Skema Bansos BBM
-Supir Angkot dengan penerima 600, dana Rp 150.000/penerima, total Rp 270.000.000.
-Buruh yang terkena PHK dengan jumlah 128, dana Rp 150.000/penerima, lama bantuan 3 bulan, total, Rp 57.600.000.
-Nelayan dengan jumlah 778, dana Rp 150000/penerima, total Rp 350.100.000.
-Pembudidaya dengan jumlah 786, Rp 150.000/penerima lama 3 bulan, dan total Rp 353.700.000.
-Pedagang dengan jumlah 150, Rp 150.000/penerima lama 3 bulan, total Rp 67.500.000.
Baca juga: Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Depan Kantor DPRD Kaltim, Berikut Alur Lalu-lintas yang Dialihkan
-Motoris Tambangan di Pelabuhan Pasar Pagi dengan jumlah 54, Rp 150.000/penerima, lama 3 bulan, total Rp 24.300.000
- Penciptaan Lapangan Kerja
Padat Karya (ProBebaya) sub kegiatan sarpras (RT) dengan jumlah 259, dana Rp15.000.000, dan total Rp 3.885.000.000.
Sehingga jika ditotal seluruhnya adalah Rp 16.509.750.000. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.