IKN Nusantara

Akhirnya Menkumham Blak-blakan Beber Alasan UU IKN Nusantara Direvisi, Terkait APBN

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Djohan Nur
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Hukum dan HAM ( Menkumham) Yasonna Laoly membenarkan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara direvisi agar pemerintah bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Diketahui, saat ini Pemerintah sedang gencar membangun infrastruktur di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Adapun UU IKN baru disahkan pada 15 Februari 2022.

Namun, kini pemerintah berencana merevisinya.

"Iya. Sebagianlah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022), dilansir dari Kompas.com.

Yasonna memaparkan, pada prinsipnya, UU IKN direvisi demi penguatan hingga kesinambungan teknis pengadaan barang dan jasa.

Dia menyebutkan, hal itu penting dilakukan melalui revisi UU IKN. "Ada beberapa yang harus kita selesaikan dengan cepat, jadi itu penting," ucapnya.

Yasonna enggan berkomentar lebih jauh perihal revisi UU IKN ini.

Dia meminta agar hal itu ditanyakan kepada Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa.

Sementara itu, Yasonna menepis UU IKN direvisi karena sejak awal pembuatannya tergesa-gesa.

"Mana ada. Kajiannya itu dalam," imbuh Yasonna.

Sebelumnya, setelah 10 bulan sejak disahkan, pemerintah mengusulkan UU IKN akan direvisi.

DPR pun memasukkan revisi UU IKN ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta beleid itu direvisi demi mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota negara baru.

“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Baleg DPR, Rabu (23/11/2022).

Halaman
12

Berita Terkini