TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sepanjang tahun 2022, tindak pidana pencurian menjadi kasus yang paling banyak ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Berdasarkan data yang dihimpun Polres Kutim, terdapat 46 kasus pencurian yang ditangani dengan 34 kasus di antaranya telah selesai ditangani kepolisian.
Demikian diungkap Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono pada kegiatan rutin tahunan Press Release akhir tahun 2022 di Ruang Video Conference, Mako Polres Kutim.
"Kasus pencurian masih berada di peringkat pertama dibandingkan tahun 2021 lalu. Jumlah kasus juga mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Pilkades Serentak Kutai Timur Desember, Polres Kutim Ingatkan Menang atau Kalah Hal Wajar
Sepanjang tahun 2021, kasus pencurian yang ditangani Polres Kutim berjumlah 43 kasus, menjadi tindak pidana terbanyak sehingga menduduki peringkat pertama.
Selanjutnya di peringkat kedua, masih sama dengan tahun 2021, di tahun 2022 ini tindak pidana cabul mendominasi di Kutim.
Kasus cabul tahun 2022 pun meningkat dari tahun sebelumnya dengan selisih peningkatan mencapai 11 kasus.
"Tahun 2022 kasus cabul meningkat menjadi 38 kasus, sementara tahun sebelumnya Polres Kutim menangani 27 kasus cabul," ujarnya.
Selanjutnya peringkat ketiga tindak pidana yang paling banyak ditangani Polres Kutim yakni kasus penganiayaan dengan jumlah 17 kasus.
Baca juga: Polres Kutim Beri Sembako ke Buruh, Ringankan Beban Ekonomi karena Harga BBM Naik
Berbeda dengan tahun 2021 yang mana kasus terbanyak ketiga yakni tindak pidana penggelapan dengan jumlah 21 kasus. (*)