TRIBUNKALTIM.CO - Tertarik mencoba Beasiswa LPDP 2023? Coba simak beberapa hal berikut yang perlu diketahui sebelum mencoba info beasiswa 2023 yang satu itu.
Tak heran jika Beasiswa LPDP masih menjadi favorit para mahasiswa sekaligus info beasiswa yang selalu ditunggu setiap tahunnya.
Program Beasiswa LPDP adalah beasiswa kuliah yang diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang S2 dan S3 tujuan perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
Tentu saja ini menjadi program beasiswa kuliah yang paling cocok jika kamu ingin menempuh pendidikan S2 atau S3 apalagi di luar negeri.
Hingga saat ini belum ada informasi resmi kapan pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 ini akan dibuka.
Sebelumnya, beasiswa ini akan dibuka pada bulan Februari hingga Maret untuk tahap 1.
Baca juga: Info Beasiswa 2023: Beasiswa Karya Salemba Empat Segera Dibuka, Cek Syarat Daftarnya!
Pendaftaran Beasiswa LPDP juga biasanya dibuka dalam 2 tahap.
Tahap 2 berlangsung pada 4 Juli - 5 Agustus 2022.
Namun, jangan khawatir, Beasiswa LPDP 2023 akan membuka pendaftaran.
Apa saja yang perlu diperhatikan untuk mendaftar Beasiswa LPDP 2023? Coba simak ulasan lengkapnya berikut yang dikutip dari beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.
1. Skema Beasiswa LPDP
Mengacu pada jalur Beasiswa LPDP tahun 2022, terdapat berbagai kategori untuk mendaftar beasiswa ini.
Meskipun begitu, tentu Beasiswa LPDP didominasi oleh pendaftar jalur Reguler.
Berikut skema untuk beasiswa jalur reguler.
1. Beasiswa Reguler diberikan untuk jenjang pendidikan:
a. Magister Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
b. Doktor Program satu gelar (single degree) dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.
2. Durasi pendanaan studi program magister psikologi profesi dapat melebihi 24 (dua puluh empat) bulan disesuaikan dengan masa studi yang dicantumkan dalam kurikulum program studi.
3. Durasi pendanaan studi sebagaimana dimaksud tidak termasuk matrikulasi bahasa.
4. Pendaftar BPI Reguler yang telah mempunyai dan mengunggah LoA Unconditional wajib memilih 1 (satu) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam ataupun Luar Negeri dengan LoA Unconditional tersebut dan masuk daftar Perguruan Tinggi LPDP.
5. Pendaftar BPI Reguler yang belum memiliki LoA Unconditional wajib memilih 3 (tiga) Perguruan Tinggi Tujuan Dalam Negeri atau Luar Negeri yang ada dalam daftar Perguruan Tinggi LPDP dengan program studi yang sama/sejenis/serumpun.
2. Komponen biaya yang diberikan
Komponen biaya yang diberikan Beasiswa LPDP ini termasuk yang paling lengkap, mulai dari biaya pendidikan yang termasuk biaya SPP hingga penelitian, hingga biaya penunjang seperti biaya hidup.
1. Biaya Pendidikan
a. Biaya Pendaftaran
b. Biaya SPP/Tuition Fee
c. Tunjangan Buku
d. Biaya Penelitian Tesis/Disertasi
e. Biaya Seminar Internasional
f. Biaya Publikasi Jurnal Internasional
Baca juga: Info Beasiswa 2023: Beasiswa Sinar Mas 2023 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Mendaftarnya
2. Biaya Pendukung
a. Transportasi
b. Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Asuransi Kesehatan
d. Biaya Hidup Bulanan
e. Biaya Kedatangan
f. Biaya keadaaan darurat (jika diperlukan)
g. Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
3. Syarat dan ketentuan mendaftar
Mengacu syarat dan ketentuan Beasiswa LPDP 2022, berikut syarat dan ketentuannya:
Syarat umum Beasiswa Reguler:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
b. Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
3. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.
4. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
5. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.
6. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
7. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.
8. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
9. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif
b. Kelas Khusus
c. Kelas Karyawan
d. Kelas Jarak Jauh
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
h. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
10. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan.
11. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.
12. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.
13. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
14. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).
Baca juga: Siap-siap Daftar! 13 Info Beasiswa 2023 Jenjang S1 hingga S3 Dalam Negeri yang Wajib Dicoba
Syarat khusus Beasiswa Reguler:
1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
- Pendaftar jenjang pendidikan Doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.
3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir)
4. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
5. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org)
7. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus CPNS/PNS, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau sekurang-kurangnya dari Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes POLRI bagi pendaftar yang berstatus anggota POLRI.
4. Pelanggaran dan sanksi yang diberlakukan
Tak hanya syarat dan ketentuan di atas, LPDP juga memberlakukan pelanggaran dan sanksi bagi para pendaftar yang melakukan kecurangan. Berikut selengkapnya.
1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi.
2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tidak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya.
3. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Calon Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Calon Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Calon Penerima Beasiswa dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
4. Apabila pendaftar yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa di kemudian hari diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan, Penerima Beasiswa tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai Penerima Beasiswa, pengembalian seluruh dana beasiswa yang telah diterima dan pemblokiran pada program LPDP di masa yang akan datang.
5. Ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP
Adapun ketentuan pengabdian yang ditetapkan LPDP di antaranya:
1. Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
2. Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2n+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Itulah beberapa hal yang perlu diketahui sebelum mendaftar Beasiswa LPDP 2023, selamat mencoba! (*)