Berita Kaltara Terkini

Mantan Residivis Illegal Logging di Nunukan Ditangkap Usai Curi Motor Tetangganya

Editor: Samir Paturusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang warga menjadi tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Angkasa RT 10, Nunukan Timur, pada 03 Februari 2023 sekira pukul 04.30 Wita.

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan residivis illegal logging berinisial SU (55) kembali harus mendekam di penjara.

Kali ini ia menjadi tersangka pencurian sepeda motor di Jalan Angkasa RT 10, Nunukan Timur, Kalimantan Utara pada 03 Februari 2023 sekira pukul 04.30 Wita.

Sementara korban adalah tetangga tersangka sendiri. 

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan pada 3 Februari sekira pukul 10.00 Wita, korban inisial AND (28) mengetahui sepeda motornya yang berwarna hijau toska dengan plat nomor KU 3826 NC sudah tidak ada diparkiran.

"Sebelum motor hilang pada Sabtu 28 Januari 2023, kunci motor korban sudah hilang. Saat itu kunci motornya menempel di motor," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Senin (06/02/2023), sore.

Baca juga: Pemain Curanmor Samarinda Naik Level Jadi Pencuri Panel Alat Berat di IKN Nusantara

Baca juga: Tiga Komplotan Curanmor di Samarinda Hanya Tawarkan Harga 28 Roda Dua Rp 3-8 Juta/Unit

Setelah mencuri kunci motor korban, kata Iptu Siswati keesokan harinya tersangka beraksi dengan mencuri motor di teras rumah korban.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka melepas plat nomor motor korban lalu membuangnya di semak-semak Jalan Persemaian, gang Kampung Pisang, Kelurahan Nunukan Barat.

Sedangkan sepeda motor korban, tersangka menaruhnya di semak-semak di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka dilakukan upaya paksa oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Saat itu tersangka berada di rumahnya," ucap Siswati.

Belakangan baru diketahui ternyata korban dan tersangka tinggal bertetangga.

Tersangka juga merupakan residivis kasus illegal logging pada tahun 2018.

Baca juga: Sempat Melarikan Diri ke Samarinda, Seorang Pelaku Curanmor Ditangkap Polda Kaltara

"Hasil interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya. Sementara itu akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp28.365.000," ujarnya.

Tersangka SU dipersangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Jajaran Polres Nunukan Ungkap Tersangka Curanmor yang Ternyata Residivis Sekaligus Tetangga Korban, https://kaltara.tribunnews.com/2023/02/06/jajaran-polres-nunukan-ungkap-tersangka-curanmor-yang-ternyata-residivis-sekaligus-tetangga-korban.

Berita Terkini