Pelaku Curanmor Ditangkap

Tiga Komplotan Curanmor di Samarinda Hanya Tawarkan Harga 28 Roda Dua Rp 3-8 Juta/Unit

Sebanyak 28 sepeda motor hasil kejahatan 3 komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Press Release kasus curanmor dengan barang bukti 28 kendaraan roda dua di Mapolresta Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sebanyak 28 sepeda motor hasil kejahatan 3 komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan oleh tim Macan Borneo Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan puluhan roda dua tersebut telah dijual oleh 8 tersangka dari tiga komplotan tersebut.

Adapun rinciannya komplotan pertama dengan 1 tersangka, 1 barang bukti dijual melalui media sosial.

Begitupun komplotan kedua dengan 6 tersangka dan 7 barang bukti dijual melalui media sosial.

Berbeda dengan komplotan ketiga yang dipimpin oleh Samsul (44) dengan satu anggotanya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) menjual secara manual.

Baca juga: Polisi Bekuk Tersangka Curanmor di Balikpapan, Motifnya Iseng Lantaran Tak Terkunci Setang

Baca juga: Satreskrim Polres Berau Berhasil Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Berau

Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, ketika Samsul berhasil mendapatkan kendaraan yang diincar, sepeda motor tersebut akan langsung dikirim ke kawasan Muara Muntai dan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Semua dipasarkan dengan harga Rp 3-8 juta," sebut Kombes Pol Ary Fadli.

Ia menambahkan dalam kasus ini tidak ada penadah yang diamankan sebab para pelaku memetik atau mengambil dan memasarkan secara langsung.

"Semuanya kita sangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved