TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mengoptimalisasikan integrasi Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sehingga, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru.
Hal ini, sesuai kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.
Baca juga: Disperkim Balikpapan Gandeng DJP, Sosialisasi Validasi Nomor Induk Kependudukan jadi NPWP
Di antaranya yang pertama Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK.
Kemudian kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Selain itu yang ketiga, bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
"Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak," ujar Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Arfiansyah, Rabu (15/2/2023)// Miftah Aulia Anggraini
Adapun, ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan Warga Negara Indonesia (WNI) akan dapat diketahui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (*)