Berita Nasional Terkini

Terjawab Pencairan THR 2023 Tanggal Berapa, Sri Mulyani Beber THR PNS 2023 Cair 4 April 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang Tunjangan Hari Raya. Terjawab pencairan THR 2023 tanggal berapa. Menkeu Sri Mulyani beber THR PNS 2023 cair 4 April 2023.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Tunjangan Hari Raya alias THR 2023 terkini.

Terjawab pencairan THR 2023 tanggal berapa.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani beber THR 2023 cair 4 April 2023.

Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers tentang THR dan gaji ke-13, pada Rabu (29/3/2023).

Penyaluran THR PNS, ASN dan pensiunan akan berlangsung secara bertahap tergantung kesiapan masing-masing instansi pemerintah.

Selengkapnya dalam artikel ini.

Baca juga: Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK, dan TNI Polri 2023 Lebih Cepat dari Tahun Lalu, Ini Besarannya

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan, komponen THR PNS 2023 ini sama dengan tahun lalu, yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta ditambah 50 perses tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Sementara bagi instansi pemerintah daerah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Yang berbeda pada tahun ini, pembayaran THR dan gaji 13 akan diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

"Tahun ini kita tambahkan pada pembayaran THR guru dan dosen yang tak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan dosen," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: Terjawab Kapan THR 2023 Cair, Isunya Besaran THR Lebih Besar, Cek Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2023

Besaran THR PNS 2023

Sesuai ketentuan di atas, pemberian THR PNS terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran 2023:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Tukin THR 2023 Diberikan 50 Persen, PNS Ini Kecewa: Sejak 2020 Tunjangan Kinerja Tak Dibayar Full

Tunjangan yang masuk komponen THR PNS 2023

Dilansir Kontan.co.id, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2023 adalah:

1. Tunjangan suami/istri PNS

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya. Namun bila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

2. Tunjangan anak PNS

Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak, yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan tiga orang anak. Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan makan PNS

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebut, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan jabatan PNS

Adapun menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan jabatan PNS Eselon VA: Rp 360.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVB: Rp 490.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IVAA: Rp 540.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Tunjangan jabatan PNS Eselon IA: Rp 5.500.000

5. Tunjangan umum PNS

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

Tunjangan umum PNS golongan IV: Rp 190.000
Tunjangan umum PNS golongan III: Rp 185.000
Tunjangan umum PNS golongan II: Rp 180.000
Tunjangan umum PNS golongan I: Rp 175.000
6. Tunjangan kinerja PNS

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah. Nilai tukin PNS bisa di atas 5x dari gaji pokok.

(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cair 4 April 2023, Cek Besaran THR PNS dan Tunjangan yang Didapat Berdasarkan Golongan, https://bangka.tribunnews.com/2023/03/30/cair-4-april-2023-cek-besaran-thr-pns-dan-tunjangan-yang-didapat-berdasarkan-golongan?page=all

Berita Terkini