Ramadhan 2023

Tukin THR 2023 Diberikan 50 Persen, PNS Ini Kecewa: Sejak 2020 Tunjangan Kinerja Tak Dibayar Full

Komponen pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan pensiun yang terdiri dari tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan dan tunjangan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi gaji ke-13 PNS. Tukin THR 2023 diberikan hanya 50 persen, PNS ini kecewa: sejak 2020 tidak pernah full. 

TRIBUNKALTIM.CO - Siap-siap PNS bakal kecewa tukin THR 2023 masih diberikan 50 persen, berikut Jadwal pencairannya.

Pemerintah telah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) TNI Polri dan pegawai negeri sipil (PNS) akan dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri atau 4 April 2023.

Komponen pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan pensiun yang terdiri dari tunjangan keluarga dan pangan, serta tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja (tukin) yang besarannya mencapai 50 persen.

Fajri, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sebuah Kementerian mengaku kecewa atas kebijakan tersebut.

Baca juga: Terjawab Kapan THR 2023 Cair, Isunya Besaran THR Lebih Besar, Cek Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2023

Pasalnya, pembayaran THR tidak dibayar secara penuh sejak pandemi dimulai tiga tahun lalu.

"Agak kecewa sih, karena berharapnya tahun ini (THR) bisa full. Sejak 2020 tidak full THR-nya," ungkap Fajri saat dihubungi Tribunnews, Kamis (30/3/2023).

Terlebih, tunjangan kinerja di tempat ia bekerja tidak sama dengan jumlah tukin Kementerian Keuangan. Sehingga, terjadi kesenjangan dari PNS non Kemenkeu.

"Tukin di Kemenkeu, yang non DJP aja sudah tinggi banget. Sementara kita nggak setinggi mereka," ucap dia.

"Eh sekarang malah dipotong trus. Kecewalah pokoknya. Kalo kemaren alesannya karena pandemi, trus sekarang mau pakai alasan apalagi?," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan besaran THR tahun ini disesuaikan dengan kondisi perekonomian akibat ketidakpastian ekonomi global.

"Ini tentu karena kondisi APBN juga sudah membaik. Namun kita juga melihat ketidakpastian yang luar biasa, jadi keseimbangan dilakukan," tegasnya.

Terkait pengaturan THR akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. PP tersebut turut mengatur skema gaji ke-13 bagi PNS.

Adapun komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Terbaru! Jadwal Pencairan THR 2023 untuk Karyawan Swasta dan Buruh, Lengkap Aturan hingga Besarannya

THR tahun ini akan diberikan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan yang terdiri dari:

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved