TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono menilai, skema ganti untung bagi warga yang lahannya masuk wilayah IKN Nusantara di Kalimantan Timur tidak hanya diukur dengan nominal uang.
Dilansir dari Kompas.com, menurut Bambang, kesempatan melakukan usaha di wilayah IKN bisa juga dimaknai sebagai sebuah keuntungan bagi warga yang lahannya masuk wilayah IKN.
"Yang namanya ganti untung menurut saya tidak hanya serta merta nominal, tetapi juga kesempatan berusaha dan menjadi bagian dari ekonomi Nusantara itu," kata Bambang, Selasa (28/3/2023).
Bambang menuturkan, warga setempat bisa terlibat dalam kegiatan ekonomi di IKN kelak misalnya dengan membuka usaha laundry maupun katering.
Ia menyatakan, Otorita IKN kini terus melakukan dialog dengan warga untuk memberi pemahaman bahwa mereka dapat menjadi bagian dari transformasi dengan adanya proyek IKN.
"Mungkin anak cucunya nanti juga akan jadi bagian dari suatu transformasi digital yang mereka juga nanti akan alami ke depan," ujar Bambang.
Ia pun mengeklaim, masyarakat setempat merespons baik skema ganti untung yang ditawarkan oleh Otorita IKN.
Bambang menyebutkan, bahkan ada warga yang menolak uang ganti rugi tapi memilih direlokasi ke tempat yang potensial untuk melakukan kegiatan ekonomi kelak.
Baca juga: Otorita IKN Nusantara Kantongi 167 LoI, Tantang Investor Lihat Langsung Pembangunan
Baca juga: IKN Nusantara Bakal Gunakan Energi Baru Terbarukan, Kementrian ESDM Duluan Pindah
"Sebagian ada yang ingin soal (ganti) uang enggak, 'kita enggak mau ganti untung, kita mau relokasi tapi tempatnya yang bagus'.
Itu menurut saya smart lho, ketimbang dapat uang terus selesai," kata Bambang.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang lahannya masuk Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, mengaku kecewa karena harga ganti rugi lahan terlalu kecil.
Bagi mereka, nilai ganti rugi sejumlah itu tak cukup untuk membeli lahan baru yang harganya sudah meroket.
Dahlia, misalnya, mengaku mendapat informasi bahwa nilai ganti rugi lahan hanya berkisar Rp 115.000 sampai Rp 300.000 per meter.
Luas lahan milik Dahlia yang berukuran 15 meterx48 meter masuk kawasan KIPP di lokasi Desa Bumi Harapan.
“Nilai segitu (harga ganti rugi) enggak cukup kami beli lahan baru di Sepaku yang harga sudah melonjak per meternya sudah Rp 3,4 juta,” kata dia, Jumat (10/2/2023).