Berita Nasional Terkini

Pihak David Ozora Nilai Pledoi AGH tak Rasional dan Bohong, Maaf Eks Pacar Mario Dandy Tidak Tulus?

Editor: Heriani AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selama persidangan berlangsung kasus penganiayaan oleh Mario Dandy pada David Ozora, sikap AGH disorot.

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy hingga menyeret AGH kini memasuki persidangan.

Selama persidangan berlangsung kasus penganiayaan oleh Mario Dandy pada David Ozora, sikap AGH disorot.

Pasalnya, AGH dinilai kerap berbohong.

AGH (15) kekasih Mario Dandy menangis saat membacakan pledoi terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Baca juga: Kabar Terbaru AG Eks Pacar Mario Dandy yang Aniaya D: Dituntut 4 Tahun, Keluarga David Buka Suara

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menilai pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AG (15) tak rasional.

AGH dinilai masih kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.

Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa, mengutip TribunNewsmaker.com dengan judul 'Tak Rasional!' AGH Nangis Baca Pledoi, Kuasa Hukum David Sebut Banyak Bohong, Minta Maaf Tak Tulus.

Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AG di dalam persidangan agaknya tak serius.

AG dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.

"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.

Tak hanya itu, Melalui penasihat hukumnya, AG meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Kabar Terbaru DavidĀ Ozora kini bisa Tersenyum, Jonathan Latumahina Bakal Jadi Saksi di Sidang AGH

Permintaan yang diajukan kubu AG dinilai tak rasional dan tak masuk akal.

Mellisa menilai, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan kliennya luka berat.

Halaman
123

Berita Terkini