Penting untuk dipahami bagi Anda yang dinyatakan lolos seleksi PPPK Guru 2022.
Untuk memahami beberapa ketentuan mengenai tahapan selanjutnya yang akan dilewati oleh peserta PPPK Guru 2022.
Berdasarkan hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022 yang diumumkan dalam pengumuman pasca sanggah.
Para peserta PPPK Guru 2022 yang dinyatakan lulus akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya itu para peserta PPPK Guru 2022 juga memiliki kesempatan untuk mengundurkan diri sebagai ASN.
Untuk itu, penting dipahami beberapa ketentuan setelah pengumuman pasca sanggah PPPK Guru 2022 yang dijadwalkan pada 9-10 April 2023.
Melansir dari bkpsdm.luwuutarakab.go.id para peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman hasil akhir seleksi PPPK Guru 2022.
Maka dapat mengurus administrasi jika ingin lanjut sebagai ASN dan melakukan pengunduran diri jika tidak berminat menjadi ASN.
Dimana, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) mulai dapat menyiapkan dokumen pemberkasan baik fisik dan digital.
Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan Lulus (L) dan ingin mengajukan pengunduran diri terhadap hasil pengumuman ini, dapat menyampaikannya melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id terhitung 3x24 jam setelah pengumuman dikeluarkan.
Lalu, peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus dan tidak mengundurkan diri wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Serta menyampaikan atau mengunggah kelengkapan persyaratan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 30 April 2023.
Adapun kelengkapan persyaratan dokumen yang wajib diunggah yaitu :
1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati kabupaten masing-masing yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta diberi materai Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
2. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;