CPNS 2023

Pengumuman CPNS 2023 Dibuka Juni, Cek Dokumen Wajib Disiapkan, PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kabarnya pengumuman rekrutmen CPNS 2023 dibuka Juni mendatang. Cek dokumen yang wajib disiapkan. Tenaga PPPK boleh ikut seleksi CPNS 2023.

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru terkait pendaftaran CPNS 2023 terbaru.

Kabarnya pengumuman rekrutmen CPNS 2023 dibuka Juni mendatang.

Cek dokumen yang wajib disiapkan pelamar rekrutmen CPNS 2023.

Informasinya tenaga PPPK boleh ikut seleksi CPNS 2023.

Dikabarkan bahwa pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka lebih cepat.

Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni memberi bocoran perihal jadwal pendaftaran CPNS 2023 yang akan dibuka pada Juni mendatang.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Terbaru! Login sscasn.bkn.go.id Cek Hasil Pasca-sanggah PPPK Guru 2022, Lengkap Jadwal Seleksinya

Dikutip dari laman resmi KemenPAN-RB, dirinya menyampaikan pemerintah berencana mengumumkan rekrutmen CPNS 2023 pada bulan Juni mendatang dan paling lambat pada awal bulan Juli 2023.

Tak hanya itu, Alex Denni juga menyampaikan agar masyarakat Indonesia yang akan mendaftar CPNS 2023 agar memantau informasi resmi dari situs Kemenpan RB ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ia juga mengatakan bahwa masyarakat Indonesia agar tidak mudah percaya dengan berbagai informasi dari media sosial tentang pendaftaran CPNS 2023 jika bukan dari website dan situs resminya.

“Insya Allah, Juni akhir, paling lambat Juli kita bisa melakukan pembukaan rekrutmen CPNS 2023. Untuk Informasi resmi lihat saja di publikasi situs resmi Kemenpan RB dan BKN," tegas Alex Denni yang dilansir dari Kompas.com.

Dilansir dari laman Kemenpan-RB, Anas telah menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki 4 arah kebijakan pengadaan CPNS 2023.

Arah kebijakan tersebut terdiri dari fokus pelayanan dasar dan kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital pada formasi CPNS 2023.

Kemudian, arah kebijakan pengadaan CPNS 2023 adalah merekrut CPNS secara selektif, termasuk mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.

Berkaitan dengan hal tersebut, beredar juga informasi mengenai lolos PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS 2023.

Sebuah unggahan video yang menyebut bahwa lulusan PPPK bisa ikut tes CPNS, viral di media sosial TikTok.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @ammaleeya_ Senin (2/1/2023) lalu.

"Kak apakah nanti PPPK boleh mengikuti Seleksi CPNS? Baru-baru ini sedang heboh tentang seleksi CPNS yang akan dilaksanakan tahun 2023. Jawabannya boleh-boleh saja kalau mau ikut selama formasinya ada. Tapi tentunya dg syarat "Harus mengundurkan diri dulu ya dari PPPK," tulis akun tersebut.

Baca juga: 4 Keutamaan Mengerjakan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal 1444 H, Pahalanya Seperti Puasa 1 Tahun Penuh

Tahun ini, PPPK diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS 2023.

Dikutip dari kompas.com, namun ada syarat yang harus dipenuhi PPPK 2023 sebelum melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.

Seperti disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, Senin (2/1/2023).

Satya mengatakan, sebenarnya ada larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.

Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka menurutnya PPPK tersebut harus mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya.

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Baca juga: Terjawab Kapan Cuti Lebaran 2023 PNS dan PPPK, Presiden Jokowi Tetapkan Keppres Cuti Bersama ASN

Diketahui, pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

Kata Pelaksana Tugas (plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa seleksi CPNS 2023 ini terbatas pada jabatan tertentu.

Dimana pada rekrutmen CPNS 2023 ini, pemerintah hanya memfokuskan pada kuota CPNS di jabatan-jabatan tertentu saja.

Dalam hal ini plt BKN, Bima menjelaskan bahwa lowongan CPNS 2023 ini hanya diisi oleh jabatan yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan saja.

"Untuk PNS itu masih terbatas pada jabatan-jabatan yang memang harus PNS.

Misalnya untuk sekolah kedinasan, hakim, jaksa, diplomat, yang tidak mungkin diduduki PPPK," jelasnya, kepada Kompas.com saat ditemui usai kegiatan di Buleleng, Bali, Senin (20/2/2023).

Sementara, untuk jabatan yang murni bertugas melakukan pelayanan publik akan dialihkan ke formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Menurutnya, melalui seleksi PPPK, pemerintah dapat menyeleksi calon pegawai dengan kompetensi yang lebih maksimal.

"Ini juga berlaku di seluruh dunia jadi kita juga mengikuti seperti itu.

Kalau PPPK, kami ambil yang terbaik dari yang ada di masyarakat untuk bisa memberikan pelayanan publik yang lebih baik," sambungnya.

Kemudian pada tahun 2023 ini, seleksi PPPK kembali dibuka untuk formasi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan.

Untuk PPPK tenaga teknis sendiri sudah masuk dalam tahap seleksi administrasi.

Lalu, untuk formasi tenaga kesehatan juga sudah diumumkan.

Hanya saja, untuk formasi PPPK guru belum diumumkan karena masih ada sejumlah perubahan formasi yang diusulkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Baca juga: Info Syarat CPNS 2023, Cek Formasi CPNS 2023 PDF dan 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Sementara khusus seleksi CPNS 2023 ini, belum diputuskan.

Karena saat ini pihaknya masih fokus untuk seleksi PPPK formasi tenaga teknis.

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: Pendaftaran CASN 2023 Bakal Dibuka Lebih Cepat, Lolos PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS, Begini Syaratnya

Dokumen yang perlu dipersiapkan:

1. Siapkan scan KTP

2. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 cm 4 lembar dengan latar belakang merah

3. Fotokopi ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir

4. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT

5. Scan kartu keluarga

6. Scan surat lamaran ditandatangani

7. Scan surat pernyataan bermaterai ditandatangani.

8. Scan ijazah SD sampai S1. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Pendaftaran Dibuka Juni, Lolos PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Begini Penjelasan BKN, https://gayo.tribunnews.com/2023/04/25/pendaftaran-dibuka-juni-lolos-pppk-bisa-ikut-seleksi-cpns-2023-begini-penjelasan-bkn?page=all

Berita Terkini