"Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ujarnya.
Sumarjono menuturkan penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.
Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.
"Kalau dia ilegal biasanya akan meneror, cara-caranya juga sadis."
"Bunganya luar biasa tinggi, kemudian kita OJK tidak bisa melindungi mereka."
"Kalau yang diawasi OJK mereka pasti akan tunduk dengan aturan OJK," ucap Sumarjono.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.