1. Calon peserta didik baru hanya boleh mendaftar satu jalur PPDB 2023 di satu wilayah zonasi
2. Calon peserta memiliki Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan domisili satu wilayah yang sama dengan sekolah asal
3. Menggunakan KK yang terbit minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB 2023
4. Peserta diperbolehkan daftar jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi (jika memenuhi syarat)
5. Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal
6. Memiliki nilai rapor Sekolah Dasar (SD)
● Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
1. Peserta wajib melampirkan surat perpindahan tugas orang tua/wali dari lembaga/perusahaan
2. Seleksi peserta berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS