TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Seorang pria, berinisial SAR tega membunuh korban, MAK yang diduga menjadi selingkuhan istrinya di Blok G17 (gunung tempat mencari sinyal) PT Hanusentra Agro Lestari (HAL), Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur.
Awalnya, pada Minggu (28/5/2023) sekitar pukul 09.00 Wita, SAR berkomunikasi dengan istrinya melalui sambungan telepon seluler.
Saat itu istrinya SAR berkata akan menceraikan SAR.
Lalu, sekiranya pukul 15.00 Wita saat tersangka SAR bersama korban melakukan pesta minuman keras (miras) di Blok G17 (gunung tempat mencari sinyal) PT Hanusentra Agro Lestari (HAL), Desa Pelawan, Kecamatan Sangkulirang.
Baca juga: Rekonstruksi Penganiayaan di Muara Lawa Kutai Barat, Motif Dendam Jadi Alasan Pelaku Bunuh Korban
Baca juga: Yayasan BAC Laporkan Oknum Karyawan yang Diduga Bunuh Anjing, Kuasa Hukum Tunggu Petunjuk Penyidik
Sebelum dibunuh, korban bertanya kepada SAR memastikan apakah istrinya SAR telah menceraikan SAR atau belum.
"Kemudian SAR menjawab iya saya sudah bercerai, nah atas dasar pertanyaan tersebut, SAR meyakini terkait kecurigaannya terhadap hubungan korban dengan istrinya, tersulut api cemburulah," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim Kutai Timur, Iptu I Made Jata Wiranegara, Rabu (31/5/2023).
Seketika itu, tersangka SAR langsung mengambil parangnya yang bersandar di pohon kelapa sawit kemudian menimpaskan parang tersebut kepada korban.
Korban sempat menangkis parang tersebut menggunakan tangan kirinya, namun SAR kembali mengayunkan parangnya dan mengenai leher korban sebelah kiri.
Selain itu, korban juga sempat berusaha melarikan diri dari tersangka, namun SAR tetap mengayunkan parangnya ke arah kepala bagian belakang korban.
Baca juga: Terbaru! Bos Galon di Semarang Dibunuh dan Dimutilasi, Polisi Bongkar Niat Husen Bunuh Atasannya
Naasnya, korban justru jatuh tersungkur ke tanah, lalu disusul dengan ayunan parang tersangka ke arah leher belakang korban, lalu tersangka meninggalkan korban.
"Atas kejadian tersebut tersangka SAR diancam hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (*)