5. Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara online melalui https://ppdbsamarinda.id atau (diunduh di apps. Play Store dengan judul ppdb sd kota samarinda)
6. Untuk berkas yang harus di upload pada aplikasi sesuai jalur.
- Jalur afirmasi:
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga ( KK ) / Surat Keterangan Domisili
Surat Keikutsertaan Program Keluarga Tidak Mampu (KKS, PKH, KIP)
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua:
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga ( KK ) / Surat keterangan Domisili
Surat Perpindahan Tugas Orang Tua
- Jalur Zonasi
Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir dari instansi yang berwenang.
Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Domisili.
Baca juga: Jadwal PPDB Sumut 2023 SMA dan SMK: Cek Alur Mendaftar, Syarat, Daya Tampung
Syarat calon peserta didik Sekolah Dasar (SD)
1. Calon pesertadidik baru berusia 7 (tujuh) tahun; atau
2. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2023
3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat 2 yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2023 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog
4. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
5. Ketentuan pada ayat 2, 3 dan 4 dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampung sekolah.
6. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang