1. Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
2. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
3. Jalur Zonasi terdiri dari :
- Zonasi Reguler
- Zonasi Radius.
4. Ketentuan Jalur Zonasi Reguler
- Daya tampung 50 persen dari daya tampung sekolah
- Seleksi berdasarkan Zona 1, Zona 2, Zona 3 (SMA) dan Zona 1, Zona 2 (SMK)
- Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan tempat tinggal, Nilai Gabungan, pilihan sekolah, dan peserta yang mendaftar lebih awal.
- Calon peserta didik SMA berhak memilih 3 SMA yang berbeda dan SMK berhak memilih 3 jurusan di satu SMK/berbeda
5. Ketentuan Jalur Zonasi Radius
- Daya tampung 5 persen
- Seleksi berdasarkan jarak radius
- Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka akan diseleksi berdasarkan jarak tempat tinggal sesuai domisi yang sah dengan koordinat sekolah, Nila Gabungan, dan peserta yang mendaftar lebih awal.
- Proses verifikasi: mendaftar online di ppdb.jogjaprov.go.id (5-8 Juni 2023); unggah data titik koordinat, foto rumah depan, surat pernyataan domisili lebih dari satu tahun yang dibubuhi materai; menunggu verifikasi; daftar PPDB jalur zonasi radius (19-20 Juni 2023, hingga pukul 14.00 WIB).
- Seleksi ini mendahului jalur zonasi reguler