TRIBUNKALTIM.CO - Viral balita di Samarinta positif narkoba, terungkap ini lima kasus serupa yang libatkan anak-anak.
Masyarakat digemparkan dengan kasus balita berusia 3 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur positif narkoba.
Kasus tersebut berawal saat sang bocah, N minum air yang diberikan sang tetangga, TR (51).
Usai minum air tersebut, N tak tidur hingga pagi hari.
Bahkan N menolak makan dan minum serta keluar keringat banyak.
Dari hasil pemeriksaan, TR ternyata memberikan air bekas alat isap sabu yang disimpan TR di bawah meja ruang tamu.
Baca juga: Perempuan yang Berikan Air Bercampur Sabu kepada Balita di Samarinda Terancam 10 Tahun Penjara
TR tak mengira bekas air yang diberikan masih ada efek narkobanya.
Selain kasus di Samarinda, terungkap berikut 5 kasus narkoba yang libatkan anak di bawah umur dikutip dari Kompas.com
1. Bocah di Nunukan dicekoki narkoba sejak bayi
Kasus B, bocah berusia 8 tahun asal Nunukan sempat mejadi perhatian publik karena terlibat 23 kasus pencurian selama dua tahun.
Uang yang ia curi digunakan untuk membeli rokok hingga tembakau gorila serta dibagikan ke teman-temannya.
Terakhir ia mencuri celengan di salah satu rumah warga pada 16 November 2020.
Fakta yang mengejutkan pun terungkap. B sejak masih bayi dua bulan kerap dicekoki sabu yang dicampur susu dengan alasan agar tak rewel.
Ayah kandung B kemudian mendekam di lapas karena kasus narkoba.
Sementara sang ibu adalah buruh ikat rumput laut dan tinggal bersama B di kontrakan kecil di daerah pesisiran.
Sebelumnya, B sempat dibawa Dinas Sosial untuk tinggal di Balai Rehabilitasi Sosial di Bambu Apus, Jakarta pada Desember 2019.
Namun belum 6 enam bulan direhabilitasi, B dipulangkan dengan alasan pihak balai tak sanggup membina B.
2. Bocah SD di Makassar jadi pengedar narkoba
Pada tahun 2018, seorang pelajar SD berinisial RS diserahkan oleh orangtuanya ke Polsek Tallo, Makassar.
Selama sebulan RS diburu polisi karena menjadi bandar narkoba jenis sabu.
"Orangtuanya langsung yang menyerahkan anak itu ke Polsek Tallo," Kata Kepala Kepolisian Sektor Tallo, Makassar, Kompol Amrin AT kepada Tribun, Minggu (09/09/2018).
Baca juga: Fakta Balita di Samarinda Positif Narkoba, Botol Minum yang Diberi Tetangga Bekas Bong Isap Sabu
Sebelumnya, Polsek Tallo mengamankan bocah SMP berusia 14 tahun yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari hasil introgasi, bocah tersebut mengaku mendapatkan barang haram dari rekannya yang merupakan pelajar SD di Makassar.
Polisi menyebut kawasann Pannamupu, Tallo lokasi bocah tersebut tinggal adalah rawan peredaran narkoba.
3. Bocah 10 tahun di Tanggamus kecanduan narkoba
Tiga kasus anak di bawah umur kecanduan narkoba telah ditangani Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus sejak tahun 2027 hingga 2021.
Usia anak yang kecanduan narkoba antara 10 tahun hingga 15 tahun. Kasus pertama yang melibatkan anak terjadi di Kecamatan Talang Padang.
Saat itu anak berusia 10 tahun mendapatkan narkoba gratis dari kawan bermain yang usianya lebih tua.
"Awalnya gratis, setelah kecanduan baru beli sendiri," kata Plt. Kepala BNNK Tanggamus Henderiyadi, Kamis (27/1/2022).
Kasus kedua adalah siswa SMK di Kecamatan Kota Agung yang mengaku mengenal narkoba sejak kelas 5 SD atau berusia 10 tahun.
Dari pendampingan, diketahui jenis narkoba yang pernah dikonsumsi di antaranya pil ekstasi, ganja dan sabu-sabu.
4. Pria di Medan cekoki anaknnya dengan narkoba
YP (40), seorang ayah di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatra Utara tega memperkosa anaknya yang berusia 14 tahun.
Ironisya, sang ayah mencekoki korban dengan narkoba jenis sabu sebelum melancarkan aksinya.
Pemerkosaan dilakukan berulang kali selama tiga tahun setelah pelaku bercerai dengan istrinya.
Baca juga: Kemenkes Turun Tangan di Kasus Balita Samarinda Positif Narkoba, Bantu Rehabilitasi
Setelah bercerai, YP tinggal dengan anak perempuannya.
Tak tahan dengan perbuatan sang ayah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena dendam kepada ibu kandung korban yang menyebut korban bukan anak biologisnya.
5. Usia 15 tahun, anak penyanyi dangdut jadi pengedar
RD, anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Siswa SMP tersebut ditangkap angota Polres Purwakarta di rumahnya di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao pada Minggu (12/3/2023).
Dari tangan RD, polisi mengamankan 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.
Selain RD, polisi juga mengamankan pria dewasa yakni I (26) yang juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan I, polisi mengamankan dua buah paket narkoba jenis sabu-sabu.
Polisi mengatakan RD sudah kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.
Lalu setahun kemudian, RS telah menjadi pengedar narkoba.
Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.
RD membeli narkoba secara online dan kembali menjualnya secara online serta secara langsung.
Sehari RD mengaku untung hingga Ro 700.000. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS