- Jika ajuan verifikasi pendaftaran ditolak maka calon peserta didik dapat memperbaiki dengan cara melakukan ajuan ulang pendaftaran sesuai aturan yang berlaku;
- Jika ajuan verifikasi pendaftaran sudah di setujui maka dapat dianggap sudah melakukan pendaftaran sampai waktu yang ditentukan;
- Calon peserta didik yang belum diverifikasi bukti pendaftarannya, dianggap belum terdaftar;
- Mencetak tanda bukti verifikasi pendaftaran calon peserta didik.
- Calon peserta didik langsung dapat melihat hasil secara real time online melalui website: https://cabdinbalikpapan.siap-ppdb.com
Syarat Umum Peserta PPDB Balikpapan 2023:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun terhitung tanggal 1 Juni 2023;
2. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP/sederajat;
3. Memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus SMP/MTs/Paket B/Wustha/sederajat;
4. Memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah (khusus calon peserta Didik lulusan tahun 2022) dan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan nilai 5 (lima) semester terakhir;
5. Memiliki Ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Raport) SMP/MTs/Paket B/Wustha atau bentuk lain yang sederajat dan akumulasi nilai Raport. (khusus calon peserta didik lulusan tahun 2021 dan 2022);
6. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan di luar negeri;
7. Menyerahkan Surat Keterangan BEBAS NARKOBA yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melaksanakan, paling lambat 30 hari setelah calon peserta didik dinyatakan diterima pada satuan Pendidikan;
8. SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahliantertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10;
9. Persyaratan khusus yang dimaksud pada poin (8) diatur oleh satuan pendidikan masing-masing;