1. Calon peserta didik mendaftar secara online di mana ada atau terdapat fasilitas internet;
2. Proses pendaftaran mengikuti alur sebagaimana dalam system aplikasi PPDB atau dengan KLIK DI SINI
3. Calon Peserta Didik melihat hasil secara online.
Jumlah pilihan
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran pada wilayah zonasinya;
- Jumlah sekolah yang dipilih antaralain:
1. Jenjang SD sebanyak 1 (satu) pilihan pada zonasinya;
2. Jenjang SMP sebanyak 3 (tiga) pilihan pada zonasinya;
- Pilihan jalur prestasi dapat memilih sekolah diluar zonasinya;
- Pilihan siswa perpindahan harus sesuai dengan tempat tinggalnya.
Pembatalan karena kesalahan proses.
- Jika terjadi pembatalan karena kesalahan proses maka hanya dapat dilakukan ditempat asal sekolah yang memverifikasi proses pendaftaran awal, sampai pada batas waktu yang telah ditentukan.
TATA CARA PPDB
Umum
1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan formal dilaksanakan secara on-line (dalam jaringan);
2. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah Sekolah Dasar (SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diselenggarakan oleh pemerintah;
3. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan nonformal dilaksanakan secara off-line (luar jaringan);
4. Jenis pendidikan yang melaksanakan PPDB sebagai ayat (1) adalah semua layanan pembinaan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan layanan pendidikan kesetaraan paket A, Paket B dan paket C yang diselenggarakan oleh pemerintah;