TRIBUNKALTIM.CO - Info PIP 2023 terbaru! klik pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data DTKS pakai NISN dan NIK dan bantuan kapan cair.
Selain soal klik pip.kemdikbud.go.id 2023 cek data DTKS pakai NISN dan NIK dan bantuan kapan cair, simak juga info syarat PIP 2-23 terbaru.
PIP adalah singkatan dari Program Indonesia Pintar dan besaran dana PIP Kemdikbud disesuaikan dengan tingkatan sekolah setiap penerima bantuan.
Untuk tingkat SD atau sederajat akan menerima 450 ribu per tahun.
Baca juga: Terbaru! Cara Cek PIP Lewat HP 2023 Online di Link pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Data Siswa Penerima
Untuk tingkat SMP atau sederajat akan menerima 750 ribu pertahun.
Dan untuk tingkat SMA atau sederakat akan menerima 1 juta rupiah pertahun.
Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi siswa dan wali murid agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.
Adapun persyaratan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, ada syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.
Syarat Penerima Bantuan PIP Kemdikbud
Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:
A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.