Berita Kubar Terkini

Pemuda 22 Tahun di Kutai Barat Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 4,71 Gram Sabu

Penulis: Zainul
Editor: Aris
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AU (22) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat setelah tertangkap tangan mengeluarkan sabu di kawasan Simpang Ombau tak jauh dari lapangan futsal di kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pemuda di Kutai Barat harus mendekam di sel tahanan Polres Kubar (Kubar) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan transaksi peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.

Aksi Pemuda berinisial AU (22) itu diketahui setelah berhasil diringkus jajaran tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Barat pada Selasa dinihari (25/7) di kawasan Simpang Ombau tak jauh dari lapangan futsal.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan mengatakan tersangka diamankan sekira pukul 00:2 WITA.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 25 poket dengan berat keseluruhan 4,71 gram.

Baca juga: TP PKK Kubar Borong Juara di Empat Kategori Jenis Lomba Berbeda Tingkat Provinsi Kaltim

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum penyidikan lebih lanjut," katanya, Selasa (25/7).

Dia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu di kawasan Simpang Ombau yang melibatkan tersangka dengan ciri-ciri seorang pria mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kubar langsung bergerak cepat menuju TKP di Samping Ombau dan mengintai pelaku. Tak butuh waktu lama sekitar pukul 00: 2 pelaku terlihat mondar mandir di pinggir jalan seperti mencari sesuatu.

Lantaran curiga, polisi kemudian menghampiri pelaku dan menanyakan terkait apa yang sedang dicari. Pelaku yang saat itu terlihat panik dan grogi membuat polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku.

Baca juga: Polres Kubar Bongkar Dugaan Penggelapan CPO Kelapa Sawit, 5 Tersangka Diringkus

"Kita berhasil mengamankan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan hitam dengan berat kotor 4,71 gram sebanyak 25 Poket," ujarnya.

Sabu tersebut ditemukan dalam kemasan FRENCH FRIES warna merah yang dibawa oleh pelaku beserta satu bal plastik klip kuran kecil dan besar

Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit HP yang digunakan pelaku saat transaksi sabu dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX warna hitam yang dikendarai pelaku.

Oleh pelaku,sabu tersebut rencananya akan dijual atau diedarkan di wilayah Kutai Barat. Kepada polisi, pelaku juga mengaku menjalani profesi ini sudah cukup lama dan baru berhasil diketahui polisi saat melakukan transaksi di wilayah Ombau.

Polisi juga akan menyelidiki sumber sabu yang didapatkan pelaku dan telah mengantongi ciri-ciri pelaku lainnya yang menyediakan sabu tersebut. (*)

Berita Terkini