Uji Praktek SIM di Kaltim

BREAKING NEWS: Berikut Rincian Perubahan Ujian Praktek SIM Motor, Mulai Berlaku di Kaltim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya, Senin (7/8/2023). Dirinya menunjukkan bagaimana jalur lintasan terbaru mengenai uji praktek SIM yang berlaku mulai hari ini di wilayah Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sesuai dengan instruksi Kapolri, Korlantas Polri melaksanakan evaluasi terhadap rangkaian uji praktek Surat Izin Mengemudi atau SIM, termasuk satu di antaranya di Kalimantan Timur. 

Beberapa hal yang dirubah di antaranya mulai dari rute yang dirubah hingga panjang serta lebar lintasan.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan bahwa perubahan ini sudah berlaku sejak hari ini di Kalimantan Timur, Senin 7 Agustus 2023.

Demikian mengacu sesuai dengan Surat Keputusan Kakorlantas Polri per tanggal 4 Agustus 2023.

Baca juga: Jadwal Penggunaan Track Baru Ujian Praktek SIM di Bontang, tak Ada Lagi Bentuk Angka 8

Wahyu membeberkan, ketentuan terbaru dalam uji praktik SIM ini diantaranya terkait dengan rute lintasan 8 yang kini diganti menjadi serupa huruf S.

"Bentuknya seperti huruf S. Menyerupai lintasan di sirkuit," ungkap Wahyu kepada TribunKaltim.co pada Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut Wahyu merincikan, perubahan bukan hanya pada bentuk, melainkan juga pada ukuran lintasan.

Dari aspek luas lapangan berukuran 35meterx30meter, dengan lebar lintasan 200 centimeter, serta patok setinggi 40 centimeter yang berdiameter 10-15 centimeter.

Baca juga: Penampakan Sirkuit Baru Ujian SIM, tak Ada Bentuk 8, Sirkuit S Mulai Digunakan Awal Pekan Depan

"Tetapi nanti kita juga menyesuaikan ukurannya. Karena tidak semua Polres bisa, namun kami upayakan mendekati sesuai petunjuknya," ucapnya.

Adapun poin penilaiannya ada 4, yakni pertama perihal kemampuan pengereman dan keseimbangan pengendara.

Kemudian berikutnya yang kedua mengenai kecepatan maksimum yakni maksimum kecepatan 30 kilometer per jam.

"Khusus untuk percepatan, beberapa Polres memang sudah menggunakan sensor. Tapi yang belum, masih manual dengan menggunakan patok," ungkap Wahyu lebih lanjut.

Etika Pengendara Motor

Kemudian kombinasi naikkan kaki dan menoleh ke kanan sebelum menjalankan kendaraan.

Hal ini menjadi etika pengendara agar memastikan jalan raya dalam kondisi aman sebelum berjalan, melintasi jalanan.

Baca juga: Viral! Beginilah Ujian Praktik SIM Motor tanpa Zig-Zag dan Angka 8 yang Diinisiasi Polres Bantul

Halaman
12

Berita Terkini