Berita Nasional Terkini
Permintaah Maaf Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI Ditolak, Ayah Korban: Pelaku Harus Dihukum Mati
Permintaah maaf pelaku pembunuhan mahasiswa UI ditolak, ayah korban harap pelaku harus dihukum mati.
TRIBUNKALTIM.CO - Permintaah maaf pelaku pembunuhan mahasiswa UI ditolak, ayah korban harap pelaku harus dihukum mati.
Altafasalya Ardnika Basya (23) alias AAB pelaku pembunuh Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) minta maaf.
Namun keluarga Muhammad Naufal Zidan menolak permintaan maaf pelaku Altafasalya Ardnika Basya.
Permintaan maaf itu disampaikan AAB saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Depok, Sabtu (5/8/2023).
Baca juga: Terbaru! Fakta Mahasiswa UI Dibunuh Senior di Depok, Korban Pembunuhan Sempat Tunggu AAB Ambil Pisau
Ayah korban, Sohibi Arif, mengatakan, pelaku harus dihukum setimpal, yakni hukuman mati.
"Saya berharap pelakunya harus (dihukum) mati."
"Lantaran anak saya sudah tidak ada nyawanya, pelakunya juga harus tidak ada nyawanya. Itu baru adil," kata Sohibi Arif, dikutip dari youTube KompasTV Minggu (6/8/2023).
Hal senada juga disampaikan Faiz Rafsanjani, paman korban.
Ia mengaku, keluarganya sulit menerima permintaan maaf atas perbuatan pelaku.
Kematian Zidan baginya membawa duka mendalam bagi keluarga.
Sehingga, keluarga tetap menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.
"Kalau permintaan maaf orang, wajar, biasa minta maaf. Tapi negara kita negara hukum. Kalau misalnya minta maaf, kita selesaikan saja di mata hukum. Kita kan punya undang-undang yang berlaku di negara kita," kata Faiz.
Faiz juga berharap pelaku dijerat hukuman maksimal akibat perbuatannya.
“Kita selaku orang tua sendiri, apalagi saya yakin dari si pelaku orang tuanya tidak akan mau anaknya dibegitukan juga," kata Faiz.
Sebelumnya, pembunuhan keji oleh AAB terhadap Zidan dilakukan di kamar kos korban di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu (2/8/2023), pukul 18.00 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.