TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran CPNS 2023 dibuka 17 September, inilah rincian gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.
Persiapkan diri dengan baik, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September mendatang.
Hal ini sesuai usulan jadwal seleksi CPNS 2023 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN) beberapa waktu lalu.
Pendaftaran CPNS 2023 ini terbuka untuk umum dengan ratusan ribu formasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Pendaftaran CPNS 2023 dilakukan secara online di laman sscasn.bkn.go.id.
Sembari menunggu pendaftaran dibuka, ada baiknya calon peserta mengetahui sejumlah informasi tentang seleksi CPNS 2023.
Salah satunya adalah besaran gaji PNS di setiap golongan.
Lantas, berapakah besaran gaji PNS di setiap golongan? Simak artikel berikut ini.
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 di SSCASN BKN https //sscasn.bkn.go.id, Simak Juga Jadwal Rekrutmen
Gaji PNS Setiap Golongan
Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan.
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500