CPNS 2023

Daftar Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023, Lengkap dengan Jadwal Seleksinya

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah daftar kementerian yang sudah umumkan formasi CPNS 2023, lengkap dengan jadwal seleksinya.

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah daftar kementerian yang sudah umumkan formasi CPNS 2023, lengkap dengan jadwal seleksinya.

Persiapkan diri mulai sekarang, pendaftaran CPNS 2023 semakin dekat.

Berdasarkan usulan jadwal seleksi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara, pendaftaran CPNS 2023 bakal dibuka mulai 17 September mendatang.

Pendaftaran CPNS 2023 bakal terbuka untuk umum dengan jumlah formasi yang terbatas.

Oleh karenanya, persaingan pada seleksi CPNS 2023 mendatang akan semakin ketat.

Baca juga: Siap-siap! Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, Ketahui Syarat dan Cara Daftarnya

Baca juga: Kumpulan Contoh Soal CPNS 2023 PDF TIU, TWK, TKP, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Baca juga: Pelamar Seleksi CPNS 2023 Harus Cicil Dokumen dan Persyaratan, Cek Cara Swafoto CPNS 2023 yang Benar

Calon pelamar seleksi CPNS 2023 harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya.

Salah satunya dengan mengetahui kementerian yang sudah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK 2023.

Mengacu pada Surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani pada Senin (21/8/2023), masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 mulai 16-30 September 2023.

Namun, beberapa instansi pemerintah ternyata sudah mengumumkan Formasi CPNS dan PPPK 2023.

Simak daftarkementerian yang sudah umumkan formasi CPNS dan PPPK 2023 dalam artikel ini.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka 17 September, Simak Aturan Swafoto, Syarat, Link dan Berkas Pendaftaran

Daftar Kementerian yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2023

Berikut daftar kementerian yang sudah umumkan kebutuhan CPNS 2023:

1. Kejaksaan Republik Indonesia

Melalui akun resmi Biro Kepegawaian Kejaksaan, @biropegkejaksaan, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) mengumumkan kebutuhan CPNS 2023 sebanyak 7.846 formasi.

Informasi itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana.

Halaman
1234

Berita Terkini