TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar seleksi CPNS 2023 terkini.
Inilah perbedaan besaran gaji PPPK dan CPNS 2023 semua golongan.
Diketahui gaji PPPK naik sejak Agustus 2023.
Inilah besaran gaji dan tunjangan bila lolos seleksi PPPK 2023/CPNS 2023.
Gaji P3K naik 16 Agustus 2023, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Formasi PPPK 2023 Tersedia di Kabupaten Pembangunan IKN Nusantara Terpenuhi, PPU Punya 614 Slot
Baca juga: Pemkab PPU Dapat Formasi PPPK Sebanyak 614 Tahun Ini
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2023 Dibuka 17 September, Persiapkan Dokumen dan Syarat Daftar Seleksi PPPK 2023
Bahkan di tahun 2023 ini, gaji PPPK akan lebih tinggi dibanding PNS.
Hal itu terjadi karena pajak penghasilan pegawai/karyawan PNS dibayarkan oleh negara.
Sementara itu, pajak penghasilan pegawai PPPK/karyawan dimasukkan dalam gaji.
Asisten Deputi Peningkatan Kerja dan Sistem Penghargaan Kemenpan-RB, Dimas Ammar Azhari mengatakan, secara rinci sistem penggajian ASN PPPK diatur dalam PMK Nomor 202 tahun 2020.
"Mengenai teknis pemotongan untuk gaji PPPK itu, bisa dilihat secara lebih detil dalam PMK nomor 202 tahun 2020," ungkap Ammar dalam webinar di Jakarta, Rabu (26/7/2023) seperti dilansir TribunJatim.com di artikel berjudul Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik Mulai 16 Agustus, Simak Rincian Perbandingannya, Lebih Tinggi PPPK?.
Berikut perbandingan gaji PPPK dan PNS yang berlaku hingga saat ini:
1. Gaji PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia = Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan Ib = Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.